KPK Periksa Eks Dirkeu Pelindo II Terkait Kasus RJ Lino

Jumat, 25 Oktober 2019 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Komisi Pemberantaaan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Keuangan Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Dian M. Noer.

Dian akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tiga unit QCC di PT Pelindo II yang menjerat mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino.

Baca Juga

Kasus RJ Lino, KPK Periksa GM PT Pelindo II

"Yang bersangjutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RJL (R.J Lino)," kata Juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (25/10).

Kasus ini ditangani lembaga antirasuah sejak Desember 2015 silam. Namun pengusutan kasus dugaan korupsi di Pelindo II itu belum juga rampung.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (MP/Ponco Sulaksono)

Penyidik bahkan belum menahan RJ Lino yang kini menjabat sebagai Komisaris PT JICT terakhir diperiksa penyidik pada 5 Februari 2016 lalu.

KPK menetapkan RJ Lino sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II.

Baca Juga

Kasus RJ Lino, KPK Periksa Petinggi PT Lloyd's Register Indonesia

RJ Lino diduga telah menyalahgunakan wewenangnya saat menjadi Dirut Pelindo II untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, dan atau korporasi dengan memerintahkan penunjukan langsung perusahaan asal Tiongkok, Wuxi Huangdong Heavy Machinery sebagai pelaksana proyek pengadaan tiga unit QCC.

RJ Lino disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan