KPK Periksa Dua Saksi Kasus Suap Adik Ketua MPR Zulkifli Hasan
Senin, 08 Oktober 2018 -
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi Hasan Lison dan Amdani Sanusi terkait kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Selatan.
Hasan dan Amdani diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan, yang merupakan adik kandung dari Ketua MPR RI, Zulkifli Hasan.
"Keduanya akan diperiksa untuk tersangka ZH (Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (8/10).

Belum dijelaskan detail kaitan keduanya dalam praktik rasuah di Pemkab Lampung Selatan tersebut. Yang jelas keduanya dipanggil karena diduga kuat mengetahui ihwal suap yang menjerat adik kandung Ketua MPR Zulkifli Hasan itu.
KPK sebelumnya menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab LampungSelatan. Keempatnya yakni Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Lampung Selatan Anjar Asmara, anggota DPRD Provinsi LampungAgus Bhakti Nugroho, dan pemilik CV 9 Naga, Gilang Ramadhan.
Zainudin, Agus, dan Anjar diduga sebagai penerima suap, sementara Gilang sebagai pemberi suap. Tim KPK turut mengamankan uang sejumlah Rp600 juta, dengan rincian Rp200 juta dari tangan Agus yang diduga untuk Zainudin dan Rp400 juta dari rumah Anjar. (Pon)