Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

KPK Periksa Dedi Mulyadi Terkait Kasus Dugaan Suap Banprov Indramayu

Andika Pratama - Rabu, 04 Agustus 2021

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Dedi Mulyadi pada Rabu (4/8).

Dia akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dana bantuan provinsi (Banprov) untuk Pemerintah Kabupaten Indramayu tahun 2019.

Baca Juga

KPK Diminta Awasi Program Laptop Pelajar, Komisi III: Karena Jumlahnya Besar

Mantan Bupati Purwakarta ini akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas perkara dengan tersangka anggota DPRD Jawa Barat, Ade Barkah Surahman.

"Hari ini (4/8) pemeriksaan TPK suap terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu tahun 2019 untuk saksi tersangka ABS dkk," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, dalam keterangannya, Rabu (4/8).

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Antara/HO-Humas KPK)
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Antara/HO-Humas KPK)

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Anggota DPRD Provinsi Jabar periode 2014-2019 dan 2019-2024 Ade Barkah Surahman serta Anggota DPRD Provinsi Jabar periode 2014-2019 Siti Aisyah Tuti Handayani.

Ade diduga menerima Rp 750 juta dari seorang pihak swasta bernama Carsa ES.

Sementara, Siti diduga menerima uang sebesar Rp 1,05 miliar dari Abdul Rozak Muslim. Uang itu diduga merupakan bagian dari Rp 9,2 miliar yang diterima Rozak dari Carsa.

Uang itu diduga diberikan agar Ade dan Siti memastikan proposal pengajuan dana bantuan keuangan provinsi Jabar untuk kegiatan peningkatan jalan kepada pihak Dinas PUPR Indramayu diperjuangkan oleh Ade selaku wakil ketua DPRD Provinsi Jabar dan Rozak selaku anggota DPRD Provinsi Jabar. (Pon)

Baca Juga

KPK Limpahkan Berkas Perkara RJ Lino ke Pengadilan Tipikor Jakarta

Baca Artikel Asli