KPK Periksa Bekas Walkot Tanjungbalai Terkait Kasus Azis Syamsuddin

Senin, 18 Oktober 2021 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial, Senin (18/10).

Syahrial diperiksa sebagai saksi terkait kasus penanganan perkara di Lampung Tengah yang menjerat mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.

Baca Juga

Azis Syamsuddin Bungkam Ditanya Soal Punya 'Orang Dalam' di KPK

"Pemeriksaan dilakukan di Rutan Klas I Medan, atas nama saksi M. Syahrial mantan Walikota Tanjungbalai," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (18/10).

azis syamsuddin
Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin (kedua kiri) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Senin (11/10). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Azis Syamsuddin menjadi tersangka tunggal dalam kasus ini. Azis diduga menghubungi mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju untuk menutup perkara yang menjerat dirinya dan Politikus Partai Golkar Aliza Gunado di KPK.

Robin meminta uang ke mentam Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu untuk membantunya menutup perkara di KPK. Bekas Penyidik KPK itu kerap dibantu Pengacara Maskur Husain dalam melancarkan aksinya.

Diduga, Robin berkali-kali menemui Azis untuk menerima uang. Duit itu diberikan tiga kali. Uang yang diberikan yakni USD100 ribu, SGD17.600, dan SGD140.500.

Uang asing itu lalu ditukarkan ke rupiah usai diserahkan Azis ke Robin. Robin dan Maskur diduga telah menerima Rp3,1 miliar dari Azis. Kesepakatan awalnya, Azis harus memberikan Rp4 miliar untuk menutup kasus di KPK. (Pon)

Baca Juga

KPK Periksa Azis Syamsuddin sebagai Tersangka

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan