KPK Periksa 12 Saksi Meringankan untuk Setya Novanto
Senin, 27 November 2017 -
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan akan memeriksa 12 saksi meringankan yang diajukan tersangka korupsi proyek pengadaan e-KTP Setya Novanto mulai Senin (27/11) ini.
"Hari ini diagendakan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli meringankan yang diajukan oleh pihak SN (Setya Novanto)," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Senin (27/11).
Febri menuturkan, panggilan pemeriksaan telah dilayangkan lembaga antirasuah kepada para saksi dan ahli itu beberapa waktu lalu setelah pihak Setnov mengajukan permohonan saksi dan ahli meringankan.
Menurut Febri, terdapat sembilan saksi dan lima ahli meringankan yang diajukan Setnov. Namun, dua saksi yang diajukan Ketua DPR itu telah diperiksa KPK sebagai saksi dalam proses penyidikan kasus e-KTP ini.
"Sembilan saksi dan lima ahli yang diajukan. Dua saksi sudah diperiksa. Jadi secara total terdapat tujuh saksi dan lima ahli yang akan diperiksa," ungkap Febri.
Meski demikian, Febri belum mau mengungkap nama dan identitas para saksi dan ahli meringankan Ketua Umum Partai Golkar itu. Dia hanya menyebut, para saksi ini seluruhnya merupakan politisi Partai Beringin.
"Sementara ahli yang diajukan terdiri dari empat ahli pidana dan satu ahli hukum tata negara," pungkasnya. (Pon)
Baca juga berita lain terkait Setya Novanto di: Golkar Harus Pilih: Relakan Setya Novanto atau Lawan Rakyat