KPK Pastikan Bakal Periksa Ridwan Kamil Terkait Kasus Korupsi Bank BJB
Senin, 17 Maret 2025 -
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan memanggil eks Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk atau Bank BJB.
Hal ini disampaikan Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu sebagai informasi kekinian, pasca penggeledahan rumah Ridwan Kamil beberapa waktu lalu.
"Ya tentu (akan dipanggil) seperti itu," kata Asep di gedung KPK, Jakarta, Minggu (16/3).
Baca juga:
KPK Tetapkan Dirut dan Corsec Serta 3 Orang Swasta Tersangka Kasus Korupsi di Bank BJB
Lebih jauh Asep menegaskan saat ini pihaknya tengah meneliti barang bukti yang berhasil disita tim penyidik dari rumah Ridwan Kamil.
Hal ini penting untuk mengungkap peran Ridwan Kamil dalam proses terjadinya korupsi di Bank milik Pemprov Jabar dan Banten itu.
"Kita juga harus mendalami dokumen-dokumen yang kita kemarin hasil sita, kemudian barang bukti elektronik itu harus kita pelajari dulu, sehingga kita tahu informasi apa yang akan ditanyakan, atau akan digali pada pak RK (Ridwan Kamik)," kata Asep.
Baca juga:
KPK: Kasus Korupsi di Bank BJB Rugikan Negara Ratusan Miliar
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Kelima tersangka itu yakni, Eks Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi, Pimpinan Divisi Corsec Bank BJB, Widi Hartoto.
Kemudian pemilik agensi Arteja Mulyatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri; Ikin Asikin Dulmanan, pemilik agensi PSJ dan USPA; Suhendrik, dan pemilik agensi CKMB dan CKSB; Sophan Jaya Kusuma.
Adapun kasus dugaan korupsi dana iklan untuk penayangan di media TV, cetak, dan online itu diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 222 miliar. (Pon)