KPK Minta Hasto Kristiyanto Jangan Main Tuduh

Kamis, 05 Februari 2015 - Ana Amalia

MerahPutih Politik - Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi mengatakan lembaganya tak bisa mentolerasi jika ada perilaku pimpinan KPK yang menyimpang dan membuat kesalahan baik secara etika dan pidana.

Hal ini dikatakan Johan Budi menanggapi munculnya beberapa foto pertemuan Abraham Samad dengan elite-elite PDIP dan foto Abraham dengan seorang perempuan yang dilaporkan oleh Pelaksana Tugas (PLT) Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto bersama Zainal Tahir ke Komisi III DPR RI.

"Mengenai munculnya info yang kemarin didengar oleh Komisi III dari Hasto juga Zainal memaparkan foto-foto yang dikomentari anggota Komisi III. Sejak awal kami sampaikan berkali-kali, bahwa KPK zero tolerrance terhadap perilaku menyimpang baik itu pidana maupun etika, kesalahan, yang dilakukan oleh pegawai maupun pimpinan KPK," kata Johan Budi di kantornya, Jakarta, Kamis (5/2).

Namun demikian, Johan Budi menambahkan bahwa Hasto maupun Zainal jangan hanya mengatakan dan melaprokan foto-foto Abraham Samad tersebut. Menurut Johan, masyarakat harus diberi gambaran yang proporsional

BACA JUGA: Dede Yusuf: Iklan Fire Your Indonesia Maid Now Menyakiti Harga Diri Bangsa

"Gak bisa sembarangan tuduh dan membentuk Komite Etik," kata Johan yang juga mantan jurnalis ini.

Sebelum menyampaikan laporan beberapa foto Abraham ke komisi III, Johan menegaskan sebaiknya Hasto melaporkan informasi dan data tersebut kepada KPK. Apalagi, kata Johan, lembaganya sudah dari awal menyampaikan jika ada bukti yang sesuai, pelanggaran etika pimpinan KPK sebaikanya dilaporkan ke KPK sendiri.

"Tentu kami sebagai lembaga akan lakukan tindakan yang diperlukan. Termasuk Komiter Etik. Tapi sampai hari ini kami belum terima info dan data yg dituduhkan kepada pimpinan KPK termasuk AS yang disampaikan Hasto di depan Komisi III," pungkasnya.

Dikatakan Johan, akan sangat tepat jika Hasto menyampaikan informasi mengenai pertemuan antara Abraham dan elite PDIP kepada KPK sehingga lembaga anti korupsi bisa meneliti dan mengevaluasi laporan atau informasi tersebut. Misalnya, kata Johan, apakah mengandung kebenaran atau tidak.

"Jika mengandung kebenaran, ada langkah-langkah yaitu bentuk Komiter Etik," tutupnya. (hur)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan