KPK Minta Budi Waseso Segera Laporkan LHKPN

Sabtu, 30 Mei 2015 - Luhung Sapto

MerahPutih, Nasional-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Kabareskrim Polri Komjen Budi Waseso untuk melaporkan harta kekayaannya.

Hal itu sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 2004, seluruh pejabat pemerintah yang termasuk dalam kategori penyelenggara negara sesuai UU No.28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme yang belum melaporkan harta kekayaannya untuk segera melaporkannya kepada KPK.

"Kami berharap agar beliau bersedia melapor, karena itu bagian dari kewajiban penyelenggara negara sebagaimana yang ada di undang-undang," ungkap kepala pemberitaan dan informasi KPK, Priharsa Nugraha saat dihubungi merahputi.com, Sabtu,(30/5).

Sebelumnya, Budi Waseso menyatakan tidak akan melaporkan laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) ke KPK. Ia malah meminta KPK untuk menelusuri harta kekayaannya. Budi menolak sikapnya ini disebut pembangkangan terhadap UU.

Ia menyerahkan hal ini kepada KPK. Budi tak ingin LHKPN yang dilaporkannya malah memunculkan persoalan di kemudian hari. Lagipula, menurutnya, tidak melaporkan LHKPN bukanlah tindak pidana. (Gms)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan