KPK Sudah Terbitkan Sprindik Kasus Dugaan Korupsi Bank BJB

Rabu, 05 Maret 2025 - Frengky Aruan

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sudah mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) kasus dugaan korupsi yang melibatkan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).

“Kami telah mengeluarkan surat perintah penyidikan,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto di gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/3).

Saat ditanya tanggapan soal Polda dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat yang turut mengusut kasus itu, Setyo akan memerintahkan Direktur Penyidikan (Dirdik) serta Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) untuk berkoordinasi.

"Kalau memang terinformasi ada APH (Aparat Penegak Hukum) lain yang melakukan itu (pengusutan) maka tugasnya Dirdik dan Kasatgas KPK untuk melakukan koordinasi," tuturnya.

Jenderal bintang tiga ini menegaskan sprindik telah lebih dulu diterbitkan oleh KPK. Oleh karena itu, koordinasi antara lembaga menjadi langkah yang diperlukan dalam penanganan perkara ini.

Baca juga:

Sidang Praperadilan Hasto Ditunda, Praktisi Hukum Soroti Sikap KPK yang Tidak Profesional

Terkait kemungkinan penyidikan bersama dengan dua APH lain, Setyo menegaskan keputusan akan bergantung pada hasil koordinasi yang dilakukan.

“Hasil koordinasi nantinya akan menentukan langkah atau tindak lanjut yang harus diambil,” tambahnya.

Setyo tidak membantah soal kabar mengenai lima tersangka dalam perkara ini. Namun, ia belum dapat memastikan kapan identitas mereka akan diumumkan ke publik.

“Setelah proses rilis terkait perkara ini dilakukan, kewenangan penanganan berada di tangan penyidik, direktur, serta deputi,” pungkasnya.

Sebelumnya, KPK menyatakan kembali mengintensifkan penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan dalam penempatan dana iklan oleh PT BJB.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menegaskan bahwa pengumuman peningkatan status perkara ke tahap penyidikan akan dilakukan pada waktu yang telah ditentukan.

“Tunggu saja rilisnya, tanggalnya akan diumumkan nanti,” ujar Asep. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan