KPK Sudah Terbitkan Sprindik Kasus Dugaan Korupsi Bank BJB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: MP/Dicke Prasetia)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sudah mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) kasus dugaan korupsi yang melibatkan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).
“Kami telah mengeluarkan surat perintah penyidikan,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto di gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/3).
Saat ditanya tanggapan soal Polda dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat yang turut mengusut kasus itu, Setyo akan memerintahkan Direktur Penyidikan (Dirdik) serta Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) untuk berkoordinasi.
"Kalau memang terinformasi ada APH (Aparat Penegak Hukum) lain yang melakukan itu (pengusutan) maka tugasnya Dirdik dan Kasatgas KPK untuk melakukan koordinasi," tuturnya.
Jenderal bintang tiga ini menegaskan sprindik telah lebih dulu diterbitkan oleh KPK. Oleh karena itu, koordinasi antara lembaga menjadi langkah yang diperlukan dalam penanganan perkara ini.
Baca juga:
Sidang Praperadilan Hasto Ditunda, Praktisi Hukum Soroti Sikap KPK yang Tidak Profesional
Terkait kemungkinan penyidikan bersama dengan dua APH lain, Setyo menegaskan keputusan akan bergantung pada hasil koordinasi yang dilakukan.
“Hasil koordinasi nantinya akan menentukan langkah atau tindak lanjut yang harus diambil,” tambahnya.
Setyo tidak membantah soal kabar mengenai lima tersangka dalam perkara ini. Namun, ia belum dapat memastikan kapan identitas mereka akan diumumkan ke publik.
“Setelah proses rilis terkait perkara ini dilakukan, kewenangan penanganan berada di tangan penyidik, direktur, serta deputi,” pungkasnya.
Sebelumnya, KPK menyatakan kembali mengintensifkan penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan dalam penempatan dana iklan oleh PT BJB.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menegaskan bahwa pengumuman peningkatan status perkara ke tahap penyidikan akan dilakukan pada waktu yang telah ditentukan.
“Tunggu saja rilisnya, tanggalnya akan diumumkan nanti,” ujar Asep. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Impor di Bea Cukai, Barang Bukti Rp 40,5 Miliar Disita
Operasi Senyap KPK di Depok, Aparat Penegak Hukum Diamankan Bersama Uang Ratusan Juta
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Suap Impor Bea Cukai, Sita Logam Mulia 5,3 Kg
KPK Tetapkan Mulyono Purwo Wijoyo Tersangka Korupsi Restitusi Pajak KPP Madya Banjarmasin
OTT Depok Seret Hakim, Ini Fakta Awalnya
KPK Lakukan OTT di Depok Jawa Barat
KPK Ungkap Skandal Restitusi Pajak, Kepala KPP Madya Banjarmasin Terima Rp 800 Juta
KPK Pamerkan Uang Rp1 Miliar Hasil OTT Suap Restitusi Pajak di KPP Madya Banjarmasin
KPK Tetapkan Bos Pajak Banjarmasin sebagai Tersangka Kasus Restitusi Pajak
OTT KPK Ungkap Dugaan Suap Pajak Perusahaan Sawit di Banjarmasin