KPK Sudah Terbitkan Sprindik Kasus Dugaan Korupsi Bank BJB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: MP/Dicke Prasetia)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sudah mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) kasus dugaan korupsi yang melibatkan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).
“Kami telah mengeluarkan surat perintah penyidikan,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto di gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/3).
Saat ditanya tanggapan soal Polda dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat yang turut mengusut kasus itu, Setyo akan memerintahkan Direktur Penyidikan (Dirdik) serta Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) untuk berkoordinasi.
"Kalau memang terinformasi ada APH (Aparat Penegak Hukum) lain yang melakukan itu (pengusutan) maka tugasnya Dirdik dan Kasatgas KPK untuk melakukan koordinasi," tuturnya.
Jenderal bintang tiga ini menegaskan sprindik telah lebih dulu diterbitkan oleh KPK. Oleh karena itu, koordinasi antara lembaga menjadi langkah yang diperlukan dalam penanganan perkara ini.
Baca juga:
Sidang Praperadilan Hasto Ditunda, Praktisi Hukum Soroti Sikap KPK yang Tidak Profesional
Terkait kemungkinan penyidikan bersama dengan dua APH lain, Setyo menegaskan keputusan akan bergantung pada hasil koordinasi yang dilakukan.
“Hasil koordinasi nantinya akan menentukan langkah atau tindak lanjut yang harus diambil,” tambahnya.
Setyo tidak membantah soal kabar mengenai lima tersangka dalam perkara ini. Namun, ia belum dapat memastikan kapan identitas mereka akan diumumkan ke publik.
“Setelah proses rilis terkait perkara ini dilakukan, kewenangan penanganan berada di tangan penyidik, direktur, serta deputi,” pungkasnya.
Sebelumnya, KPK menyatakan kembali mengintensifkan penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan dalam penempatan dana iklan oleh PT BJB.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menegaskan bahwa pengumuman peningkatan status perkara ke tahap penyidikan akan dilakukan pada waktu yang telah ditentukan.
“Tunggu saja rilisnya, tanggalnya akan diumumkan nanti,” ujar Asep. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Lakukan 11 OTT, Tetapkan 118 Tersangka, dan Pulihkan Aset Negara Rp 1,53 Triliun Sepanjang 2025, Tertinggi dalam 5 Tahun Terakhir
KPK Bawa Duit Rp 400 Juta Dari Rumah Dinas Bupati Indragiri Hulu Riau, Ada Dolar Singapura
Kejagung Pecat Kajari Huku Sungai Utara dan 3 Anak Buahnya Setelah Terjaring OTT KPK
Sesalkan OTT Jaksa, Komisi III DPR Minta Akar Masalah Penegakan Hukum Diusut
Penangkapan Oknum Jaksa Oleh KPK, LSAK: Komitmen Kejaksaan untuk 'Sapu Bersih' Ternyata hanya Pencitraan dan Retorika
45 Jaksa Ditangkap Diduga Korupsi, ICW Soroti Kinerja Jaksa Agung
OTT Beruntun KPK Disebut Cuma Kelas Kabupaten, MAKI: Mestinya Tangkap Ikan Besar, Bukan Ikan Kecil
KPK Beberkan Alasan Penyegelan Rumah Kajari Kabupaten Bekasi
2 Jaksa HSU Diduga Terima Uang Rp 1,13 Miliar dari Kasus Pemerasan
Kabur Saat OTT, KPK Buru Kasi Datun Kejari Hulu Sungai Utara