Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

KPK Masih Sadap 300 Nomor Telepon

Andika Pratama - Rabu, 18 Desember 2019

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah kegiatan penyadapan berhenti semenjak UU KPK hasil revisi berlaku. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut pihaknya masih melakukan penyadapan terhadap 200 sampai 300 nomor telepon sampai saat ini.

"Ada 200-300 nomor masih kita sadap ya. Kalau kenapa semenjak undang-undang baru itu belum ada (OTT)? Ya memang belum dapet, penyadapan jalan terus, ada 300-an nomor kami sadap," kata Alex di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (18/12).

Baca Juga

Agus Rahardjo Ungkap Alasan KPK Jarang OTT

Menurut Alex penyadapan itu sudah berlangsung sejak delapan sampai enam bulan lalu. Termasuk penyadapan yang baru dilakukan sejak satu bulan karena baru menerima laporan masyarakat.

"Jadi enggak ada halangan undang-undang yang baru, enggak ada halangan kami untuk melakukan penyadapan," ungkapnya.

Namun, kata Alex, kegiatan penyadapan perlu mendapatkan persetujuan dari Dewan Pengawas. Badan baru itu merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Gedung KPK. Foto: ANTARA

"Sekarang belum ada. Ya sudah pimpinan tanda tangan lanjutkan, enggak ada urusannya," pungkasnya.

Dewan Pengawas antara lain bertugas untuk mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, penyitaan, menyusun dan menetapkan kode etik pimpinan dan pegawai KPK, menerima dan laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai dan lainnya.

Baca Juga

Agus Rahardjo Nilai Artidjo Alkostar Cocok Jadi Dewan Pengawas KPK

Dewan Pengawas juga menerima dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi atau pelanggaran ketentuan. (Pon)

Baca Artikel Asli