KPK Lelang 35 Barang Mewah Istri Rafael Alun, Nilainya Capai Rp 1,2 M

Kamis, 05 Desember 2024 - Soffi Amira

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang 35 barang mewah (Luxury Good) milik istri terdakwa kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Rafael Alun Trisambodo, yang disita.

Barang-barang tersebut terdiri dari 28 tas mewah, 2 dompet, 1 sabuk, 2 perhiasan, dan 1 jam tangan dengan nilai mencapai Rp 1 miliar dalam kegiatan Aanwijzing.

Lelang barang rampasan hasil dari kasus korupsi yang ditangani KPK itu, berlangsung di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan), Cawang, Jakarta Timur, Kamis (5/12).

Pada acara ini, puluhan kendaraan juga dilelang oleh lembaga antirasuah. Selain perhiasan, KPK juga melelang kendaraan roda empat, kendaraan roda dua, tanah bangunan, serta alat-alat elektronik.

Baca juga:

KPK Lelang Land Cruiser Milik Rafael Alun, Harga Dibuka dari Rp 713 Juta

Barang-barang mewah milik istri Rafael Alun
Barang-barang mewah milik istri Rafael Alun. Foto: MerahPutih.com/Ponco
>Sebelumnya, Rafael Alun divonis 14 tahun penjara dan denda Rp 500 juta di tingkat banding. Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI menyatakan, Rafael Alun bersalah menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang.

Rafael Alun juga dihukum membayar uang pengganti senilai Rp 10.079.095.519. Apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Baca juga:

Surat Tulisan Tangan John Lennon untuk Eric Clapton akan Dilelang

Rafael dinyatakan terbukti menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP, serta Pasal 3 ayat 1 huruf a dan c UU 25/2003 tentang TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP, dan Pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan