KPK Kembali Periksa Adriansyah

Selasa, 30 Juni 2015 - Fredy Wansyah

MerahPutih Nasional - Anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Pejuanagn (PDIP) Adriansyah, hari ini, Selasa (30/6), kembali diperikasa KPK sebagai tersangka terkait kasus dugaan penerimaan suap dari Andrew Hidayat Direktur PT Mitra Maju Sukses (MMS).

"Hari ini penyidik akan periksa lagi dia sebagai tersangka," imbuh Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Selasa (30/06).

Saat ini berkas perlara Andrew sudah diperiksa di pengadilan Tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam sidang perdananya (29/06) lalu. Andrew Hidayat Direktur PT Mitra Maju didakwa telah melakukan suap untuk memuluskan izin usaha pertambangan kepada Adriansyah.

Adriansyah dijerat Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana. Sementara Andrew Hidayat Direktur PT Mitra Maju Sukses dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Politikus PDIP ini diciduk KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) bersama anggota Polsek Metro Menteng Brigadir Polisi Satu (Briptu) Agung Krisdiyanto ketika PDIP sedang melakukan Kongres 9 April 2015 lalu di Bali. (AB)

Baca Juga:

ICW Duga Kasus Suap Adriansyah-PDIP Terkait Kepentingan Pilkada

KPK: Adriansyah dan Andrew Hidayat, Tersangka Kasus Suap Izin Tambang 

Esok, Ratna Sarumpaet Daftar Calon Pimpinan KPK

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan