KPK Jebloskan 10 Terpidana Korupsi Tukin Kemen-ESDM ke Sukamiskin

Sabtu, 06 April 2024 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan 10 terpidana kasus korupsi tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kemen-ESDM) ke Lapas Sukamiskin, Bandung.

"Tim jaksa eksekutor, telah selesai melaksanakan eksekusi pidana badan dengan terpidana Lernhard Febrian Sirait dan kawan-kawan dengan cara memasukkannya ke Lapas Klas I Sukamiskin," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (6/4).

Baca juga:

Modus Dugaan Korupsi Dana Tukin ESDM Bisa Terjadi di Lembaga Lain

Menurut Ali, ekskusi terhadap ke-10 orang itu berdasarkan putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). "Lamanya pidana badan para terpidana tersebut dikurangi dengan lamanya masa penahanan sejak proses penyidikan," imbuh jubir KPK itu, dikutip dari Antara.

Berikut nama 10 terpidana kasus korupsi tukin ESDM itu, berserta detail vonisnya:

1. Lernhard Febrian Sirait dengan lama masa pidana badan selama 6 tahun, denda Rp 300 juta dan uang pengganti Rp 12,4 miliar.

2. Priyo Andi Gularso dengan lama masa pidana badan selama 5 tahun, denda Rp 300 juta dan uang pengganti Rp 5,5 miliar

3. Abdullah dengan lama masa pidana badan selama 2 tahun, denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp 355,4 juta

4. Christa Handayani Pangaribowo dengan lama masa pidana badan selama 3 tahun, denda Rp 300 juta dan uang pengganti Rp 2,5 miliar

5. Rokhmat Annashikhah dengan lama masa pidana badan selama 2 tahun, denda Rp 300 juta dan uang pengganti Rp 1,2 miliar

6. Beni Arianto dengan lama masa pidana badan selama 3 tahun, denda Rp 300 juta dan uang pengganti Rp 1,6 miliar

7. Hendi dengan lama masa pidana badan selama 2 tahun, denda Rp 300 juta dan uang pengganti Rp 679,9 juta

8. Haryat Prasetyo dengan lama masa pidana badan selama 2 tahun, denda Rp 300 juta dan uang pengganti Rp 963,5 juta

9. Maria Febri Valentine dengan lama masa pidana badan selama 2 tahun, denda Rp 300 juta dan uang pengganti Rp 805,7 juta

10. Novian Hari Subagio dengan lama masa pidana badan selama 3 tahun, denda Rp 300 juta dan uang pengganti Rp 1 miliar

(*)

Baca juga:

Periksa Plh Dirjen Minerba, KPK Dalami Aliran Uang Korupsi Tukin ESDM

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan