KPK Jadwalkan Pemeriksaan Cak Imin, Bakal Mangkir Lagi?
Rabu, 29 Januari 2020 -
MerahPutih.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memeriksa Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar, Rabu (29/1).
Pria yang akrab disapa Cak Imin ini bakal diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpupera) untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya (JECO Group), Hong Arta John Alfred.
Baca Juga:
"Muhaimin Iskandar, Anggota DPR-RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HA (Hong Arta John Alfred)," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (29/1).

Belum diketahui materi yang akan didalami penyidik saat memeriksa Cak Imin nanti. Bahkan, hingga saat ini belum ada kabar orang nomor satu di PKB itu bakal memenuhi panggilan KPK atau tidak.
Penyidik diketahui pernah menjadwalkan memeriksa Cak Imin pada 19 November lalu, tetapi bos PKB itu mangkir Kala itu, upaya KPK memanggil dan memeriksa Cak Imin diduga berkaitan dengan permohonan Justice Collaborator yang dilayangkan mantan politikus PKB Musa Zainuddin pada Juli 2019.
Dalam suratnya Musa mengungkap adanya dugaan aliran duit ke petinggi PKB yang tak pernah terungkap di persidangan.
Adapun dalam kasus korupsi Kemenpupera ini, KPK juga telah memeriksa sejumlah politikus PKB lainnya, seperti Jazilul Fawaid, Fathan, Mohammad Toha, dan Helmy Faishal Zaini.
Pada Selasa (28/1) kemarin, tim penyidik menjadwalkan memeriksa Wakil Ketua Dewan Majelis Syuro DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Ghofur. Namun, Abdul Ghofur mangkir atau tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan apapun. (Knu)
Baca Juga: