MAKI Desak KPK Usut Kasus 'Kardus Durian' Cak Imin


Muhaimin Iskandar. (Meraputih.com / Rizki Fitrianto)
MerahPutih.com - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut kembali kasus 'kardus durian' yang menyeret nama Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.
'Kardus durian' itu berisi uang sebesar Rp 1,5 miliar terkait pengucuran Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID) Kementerian Tenaga Kerja dan Tramigrasi pada 2011.
"Wajib hukumnya KPK untuk menuntaskan semua perkara termasuk kasus kardus durian demi NKRI yang lebih bersih," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman saat dikonfirmasi, Rabu (28/3).
Boyamin merasa heran sampai saat ini KPK belum menunjukkan tanda-tanda akan melanjutkan kasus suap yang menyeret nama Wakil Ketua MPR yang baru dilantik beberapa waktu lalu itu.
Meski tiga terdakwa dalam kasus tersebut telah divonis, namun Cak Imin tak tersentuh. Padahal, selama persidangan nama mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi itu kerap disebut akan menerima 'kardus durian' itu.
"Justru itu, kenapa tidak dilanjutkan akan tetapi juga tidak dihentikan," ujarnya.
Saat ini, Cak Imin menjadi bakal calon wakil presiden (Cawapres) yang diusung PKB. Cak Imin sudah membuka komunikasi dengan Presiden Joko Widodo maupun Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, yang berpotensi maju sebagai calon presiden (Capres) 2019.
Boyamin mengingatkan Jokowi, sebagai seorang petahana agar hati-hati dalam memilih pendamping untuk bertarung di Pilpres 2019. MAKI, kata Boyamin meminta Jokowi memilih bakal Cawapres yang bersih dari korupsi.
"Maka calon Wapres harus betul-betul yang tidak terkait dengan perkara korupsi. Meskipun posisinya hanya sekedar atasan yang lalai tidak awasi anak buah yang melakukan korupsi," pungkasnya.
Selain di kasus 'kardus durian', Cak Imin juga terseret kasus suap pembahasan anggaran untuk dana optimalisasi Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi pada Kemenakertrans pada 2014.
Cak Imin disebut jaksa penuntut umum KPK mendapat jatah sebesar Rp400 juta. Uang tersebut diperoleh dari mantan mantan Dirjen P2KTrans Jamaluddien Malik, yang mendapat jatah sebesar Rp6,2 miliar. (Pon)
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Tokoh Palestina Kecam PBNU Undang Pendukung Israel, Sikapnya tak Bisa Dibenarkan

Anggota PKB di DPR Usul Gerbong Perokok di Kereta, Cak Imin Sebut itu Urusan Pribadi Itu

Tanggapi Aksi Demo Ricuh di DPR, Cak Imin: Ya Selalu Begitu, Dinamika Politik

Komisi IX DPR: Migran Center Langkah Konkret Lindungi PMI secara Menyeluruh

Prabowo Bergerak Cepat Jadi 'Penata Baret', Dua Pejabat Penting Kena Koreksi Langsung di Muka Umum

Cak Imin Usul Pilkada Dipilih DPRD, Komisi II DPR: Sesuai Koridor Konstitusi

Ada Menteri Kabinet Prabowo Doakan Tom Lembong Bebas di Tingkat Banding

Cak Imin Bongkar Fakta Mengejutkan Soal Komunikasi Parpol Pasca Putusan MK

Sekolah Rakyat Akan Difokuskan Kembangkan Bakat Siswa, Dibebaskan Buat Berekpresi

Siap Siap Nih! Pemerintah Bakal Razia Pesantren Ilegal, Eksploitatif dan Palsu
