KPK Ingatkan Pansel Pertimbangkan Rekam Jejak Capim Jilid V

Selasa, 23 Juli 2019 - Angga Yudha Pratama

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Panitia Seleksi (Pansel) untuk mempertimbangkan rekam jejak integritas para kandidat calon pimpinan lembaga antirasuah Jilid V.

"KPK tetap berharap rekam jejak menjadi salah satu poin yang paling krusial nantinya dalam menyaring calon-calon yang mendaftar sebagai pimpinan KPK ini," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (22/7) malam.

Baca Juga: Pansel Capim KPK: 11 Internal KPK Lolos Uji Kompetensi

Menurut Febri, rekam jejak dalam kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan sikap terkait gratifikasi dapat menjadi tolok ukur integritas seseorang.

"Jadi rekam jejak tentu saja yang dilihat apa yang dilakukan, bagaimana proses kepatuhan para calon-calon saat menjabat di instansi-instansi lain sebelumnya atau sebelum menjadi pimpinan ini dan juga bagaimana record mereka terkait dengan aturan-aturan yang ada dari aspek integritas," ujar dia.

Febri membenarkan pernyataan Pansel yang menyebut kandidat dari unsur penyelenggara negara yang belum menyerahkan LHKPN menandatangani kesediaan untuk melaporkan kekayaannya setelah menjadi pimpinan KPK.

Namun, Febri menyatakan kepatuhan melaporkan harta penyelengggara negara sebelum terpilih sebagai pimpinan seharusnya menjadi tolok ukur Pansel dalam menyeleksi calon pimpinan KPK.

Ketua Tim Pansel Capim KPK Yenti Ganarsih (tengah) menyampaikan hasil uji kompetensi seleksi capim KPK di Jakarta, Senin (22/7) (MP/Ponco Sulaksono)

Hal ini lantaran kepatuhan LHKPN periodik telah menjadi alat pencegahan KPK. Untuk itu, menjadi ironis ketika pimpinan lembaga antikorupsi yang terpilih justru memiliki rekam jejak tidak patuh melaporkan hartanya.

"Kepatuhan saat mereka baru menjabat sebagai penyelenggara negara dan juga kepatuhan pelaporan setiap tahunnya adalah tools pencegahan yang penting yang dilakukan oleh KPK. Jadi bagaimana mungkin kalau calon pimpinannya tidak patuh melaporkan LHKPN sebelumnya ketika menjabat sebagai penyelenggara negara," ungkapnya.

Selain LHKPN, KPK juga meminta Pansel memperhatikan rekam jejak kandidat terkait gratifikasi. Menurut Febri, integritas seseorang patut dipertanyakan jika masih kompromistis atau tidak tegas menolak gratifikasi.

"Kalau ada pihak-pihak yang kompromistis tersebut saya kira itu berarti memiliki problem dari aspek integritas. Harapannya ini juga diperhatikan sekali oleh Pansel untuk menyaring agar orang-orang bermasalah tidak lolos dan jangan sampai orang-orang yang ingin melemahkan KPK yang justru menjadi pimpinan KPK nantinya," ujar Febri.

Baca Juga: Antasari Azhar: Komposisi Komisioner KPK Saat Ini Langgar UU

KPK memastikan akan membantu Pansel, terutama memberikan data terkait rekam jejak kandidat. Lembaga yang dipimin Agus Rahardjo cs ini juga meminta masyarakat untuk aktif menyampaikan informasi mengenai rekam jejak kandidat baik di lingkungan kerja ataupun di lingkungan tempat tinggal.

Informasi rekam jejak ini penting untuk memastikan pimpinan KPK yang terpilih bukan orang yang bermasalah. "Agar orang-orang yang berisiko atau bermasalah itu tidak kemudian lolos menjadi pimpinan KPK," pungkas Febri. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan