KPK Ingatkan Ifan Seventeen Segera Lapor LHKPN Paling Lambat 3 Bulan

Rabu, 19 Maret 2025 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - KPK mengingatkan Direktur Utama (Dirut) PT Produksi Film Negara (PFN) Riefan Fajarsyah atau Ifan Seventeen untuk memenuhi kewajibannya menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

“Jabatan tersebut termasuk dalam kategori Wajib Lapor LHKPN,” kata anggota Tim Juru (Jubir) Bicara KPK Budi Prasetyo kepada media di Jakarta, Rabu (19/3).

Baca juga:

Ifan Seventeen Telat Datang Sampai 40 Menit Saat DPR Sidak ke Kantor PFN

Menurut Budi, Ifan wajib menyampaikan LHKPN kepada KPK maksimal tiga bulan sejak diangkat. “Tiga bulan sejak pengangkatan,” imbuh tim Jubir KPK itu, dikutip Antara.

Untuk diketahui, Ifan ditunjuk menjadi Dirut PT PFN pada 10 Maret 2025. Penunjukkan ini sempat memicu polemik karena karena Ifan lebih dikenal sebagai musisi daripada profesional di industri film.

Baca juga:

Sosok Ifan ‘Seventeen’, Direktur BUMN Film Pilihan Prabowo yang Pernah Nyaris jadi Korban Tsunami

Selain berkarier di industri musik Indonesia, Ifan Seventeen juga mencoba terjun ke dunia politik. Pada Pemilu 2014, ia mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI dari Daerah Istimewa Yogyakarta melalui Partai Gerindra, tetapi gagal terpilih.

Tidak berhenti di situ, Ifan kembali mencalonkan diri pada Pemilu 2019 sebagai calon legislatif (caleg) dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) untuk daerah pemilihan Kalimantan Barat, tetapi sekali lagi ia tidak berhasil. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan