KPK Garap Mantan KSAU Terkait Korupsi Helikopter AW-101
Senin, 27 November 2017 -
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal Purnawirawan TNI Agus Supriatna terkait dugaan korupsi proyek pengadaan helikopter Agusta Westland 101 (AW-101), pada Senin (27/11).
Agus sedianya bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk melengkapi berkas tersangka Direktur Utama PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh.
"Agus akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IKS," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (27/11).
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Presiden Direktur PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh sebagai tersangka dari pihak swasta terkait kasus pengadaan Heli AW-101. Irfan diduga sebagai pengatur pemenangan proyek pengadaan Heli AW-101.
Atas perbuatannya, Irfan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu, Puspom TNI menetapkan empat anggota TNI sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Heli AW-101, tahun anggaran 2016-2017. Empat tersangka tersebut yakni, Marsekal Pertama TNI, FA, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Kemudian, Letnan Kolonel, WW, selaku pemegang kas; Pembantu Letnan Dua, SS; serta, Kolonel Kal, FTS, selaku Kepala Unit pada TNI AU. Atas perbuatan mereka, negara dirugikan sebesar Rp224 miliar. (Pon)