KPK Eksekusi Fahd Fouz dan Samsu Umar

Jumat, 20 Oktober 2017 - Noer Ardiansjah

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi Bupati Buton nonaktif Samsu Umar Abdul Samiun dan Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Fahd El Fouz masing-masing ke Lapas Klas I Sukamiskin Bandung dan Lapas Klas 1 Cipinang Jakarta Timur.

"Hari ini dilakukan eksekusi terhadap Samsu Umar Abdul Samiun dan Fahd El Faouz," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (19/10).

Febri menjelaskan, Samsu Umar Abdul Samiun dieksekusi ke Lapas Klas I Sukamiskin Bandung berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 83/Pid.Sus/TPK/2017/PN.Jkt.Pst tertanggal 27 September 2017.

"Sedangkan Fahd El Faouz dieksekusi ke Lapas Klas 1 Cipinang Jakarta Timur berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 91/Pid.Sus/TPK/2017/PN.Jkt.Pst tertanggal 28 September 2017," katanya.

Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Rabu (27/9) lalu menjatuhkan vonis tiga tahun dan sembilan bulan penjara penjara ditambah denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan kepada Samsu Umar Abdul Samiun karena menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.

Suap sebesar Rp 1 miliar diberikan untuk memengaruhi putusan perkara perselisihan pilkada Kabupaten Buton Tahun 2011.

Sedangkan, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Kamis (28/9) menjatuhkan vonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Fahd El Fouz karena terbukti menerima suap Rp 3,41 miliar dalam perkara kasus pengadaan laboratorium komputer MTs dan Alquran tahun anggaran 2011-2012 di Kementerian Agama. (*)

Sumber: ANTARA

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan