KPK Diminta Beberkan Alasan Hentikan 36 Kasus Korupsi
Minggu, 23 Februari 2020 -
MerahPutih.Com - Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Sandiaga Uno meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan penghentian penyelidikan 36 kasus dugaan korupsi.
"Saya ingin tentunya mendapatkan kesempatan penjelasan kasus per kasus kenapa sehingga masyarakat bisa memahami dan bisa mengerti kenapa keputusan tersebut diambil," kata Sandiaga kepada wartawan di Rumah Siap Kerja, Jakarta Selatan, Sabtu (22/2) kemarin.
Baca Juga:
Sandiaga mengatakan, menghentikan penyelidikan memang menjadi kewenangan KPK. Namun, KPK dinilai tetap perlu memberi penjelasan kepada masyarakat.

"Jangan 36 kasus yang digentikan ini malah mengirimkan sinyal bahwa pemerintah dan seluruh aparat termasuk KPK mengendorkan pemberantasan korupsi," kata Sandiaga.
Dia tidak ingin, 36 kasus yang dihentikan itu justru malah memberikan sinyal kalau pemerintah dan seluruh aparat penegak hukum, termasuk KPK mengendorkan pemberantasan korupsi.
Sebelumnya, KPK menghentikan 36 kasus dugaan korupsi yang masih di tahap penyelidikan. Menurut Ketua KPK Firli Bahuri, pihaknya memiliki alasan kuat untuk menghentikan kasus tersebut.
"Tujuan hukum harus terwujud, kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan. Tidak boleh perkara digantung-gantung untuk menakut nakuti pencari kepastian hukum dan keadilan," jelas Firli saat dikonfirmasi, Jumat (21/2).
Baca Juga:
Pimpinan KPK Tak Lapor Dewas Soal Penghentian 36 Penyelidikan
Firli melanjutkan, 36 kasus ini diyakini tidak mengandung dugaan tindak pidana korupsi.
KPK, lanjut dia, khawatir kasus ini akan disalahgunakan oleh pihak tertentu jika tidak dihentikan.
"Kalau bukan tindak pidana, masak iya tidak dihentikan. Justru kalau tidak dihentikan maka bisa disalahgunakan untuk pemerasan, dan kepentingan lainnya," tegas Firli.(Knu)
Baca Juga: