KPK Dalami Tupoksi Petinggi OJK Terkait Kasus Korupsi CSR BI

Rabu, 12 Februari 2025 - Angga Yudha Pratama

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami soal tugas dan fungsi Kepala Departemen Pengendalian Kualitas dan Pengembangan Pengawasan Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Indarto Budiwitono.

Hal itu didalami tim penyidik KPK saat memeriksa Indarto terkait kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia, pada Selasa (12/2).

“Saudara Indarto didalami terkait tugas dan fungsinya sebagai deputi. Tentunya, ada pengetahuan yang dimilikinya terkait perkara,” ujar Jubir KPK Tessa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta, dikutip Rabu (12/2).

Baca juga:

Agustiani Tio Gugat Penyidik KPK Rossa, Minta Ganti Rugi Rp 2,5 Miliar

Meski demikian, Tessa mengaku tidak bisa mengungkapkan detail pemeriksaan tim penyidik karena hal tersebut sudah masuk teknis perkara.

“Namun, sejauh mana detailnya, saya belum bisa mengungkapkan karena sudah masuk dalam berita acara teknis perkara,” tuturnya.

Baca juga:

Pengacara Hasto Minta Hakim Hadirkan Penyidik KPK Rossa di Sidang Praperadilan

Akan tetapi, Tessa memastikan sampai saat ini KPK belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.

“Seperti yang saudara ketahui, sampai saat ini belum ada tersangka dalam dugaan perkara yang berjudul CSR BI,” pungkasnya.

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan