KPK Dalami Tupoksi Petinggi OJK Terkait Kasus Korupsi CSR BI
Gedung KPK. (Foto: MP/Dicke Pasetia)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami soal tugas dan fungsi Kepala Departemen Pengendalian Kualitas dan Pengembangan Pengawasan Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Indarto Budiwitono.
Hal itu didalami tim penyidik KPK saat memeriksa Indarto terkait kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia, pada Selasa (12/2).
“Saudara Indarto didalami terkait tugas dan fungsinya sebagai deputi. Tentunya, ada pengetahuan yang dimilikinya terkait perkara,” ujar Jubir KPK Tessa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta, dikutip Rabu (12/2).
Baca juga:
Agustiani Tio Gugat Penyidik KPK Rossa, Minta Ganti Rugi Rp 2,5 Miliar
Meski demikian, Tessa mengaku tidak bisa mengungkapkan detail pemeriksaan tim penyidik karena hal tersebut sudah masuk teknis perkara.
“Namun, sejauh mana detailnya, saya belum bisa mengungkapkan karena sudah masuk dalam berita acara teknis perkara,” tuturnya.
Baca juga:
Pengacara Hasto Minta Hakim Hadirkan Penyidik KPK Rossa di Sidang Praperadilan
Akan tetapi, Tessa memastikan sampai saat ini KPK belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
“Seperti yang saudara ketahui, sampai saat ini belum ada tersangka dalam dugaan perkara yang berjudul CSR BI,” pungkasnya.
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Scam dan Fraud Marak, DPR Desak OJK Perkuat Sistem Pengawasan
Kasus Suap Proyek Bekasi, KPK Dalami Dugaan Aliran Uang ke Ono Surono
Bareskrim Naikkan Status Perkara Gagal Bayar PT Dana Syariah Indonesia ke Penyidikan
KPK Duga Bekas Sekjen Kemenaker Terima Rp 12 Miliar dari Pemerasan Tenaga Kerja Asing
Diperiksa KPK, Ono Surono Ngaku Dicecar soal Aliran Dana Kasus Suap Ijon Proyek Bekasi
Ini nih Isi RUU Perampasan Aset yang Terdiri dari 8 Bab 62 Pasal
KPK Periksa Ketua DPD PDIP Jabar Ono Surono Terkait Suap Proyek Bekasi
Pegawai Pajak Kena OTT, Menkeu Purbaya Pastikan Kemenkeu tak Intervensi KPK
Komisi III DPR Desak KPK Usut Tuntas Korupsi Pegawai Pajak
Baleg DPR Sepakat Masukkan MoU Helsinki dalam Konsideran Revisi UU Pemerintahan Aceh