KPK Dalami Fakta Sidang Soal Peran Sofyan Basir Dalam Suap PLTU Riau-1

Jumat, 16 November 2018 - Eddy Flo

MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami fakta sidang perkara suap PLTU Riau-1 dengan terdakwa pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes B Kotjo.

Salah satunya soal peran Direktur Utama PLN Sofyan Basir dalam kasus dugaan suap yang juga menjerat mantan Sekjen Golkar Idrus Marham dan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Fraksi Golkar Eni Maulani Saragih ini.

"Kita simak dulu saja fakta persidangannya. Karena di sana kan muncul beberapa fakta tentang pertemuan, tentang janji, tentang pengurusan proyek PLTU Riau-1," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (16/11).

Jubir KPK Febri Diansyah
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. (MP/Angga)

Saat menjalani sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin, Kotjo menyebut Eni memfasilitasi dirinya untuk bertemu dengan Sofyan Basir. Melalui Eni yang berperan sebagai penghubung, Kotjo mengaku dapat bertemu Sofyan untuk membahas proyek PLTU Riau-1.

"Bu Eni sebenarnya memfasilitasi pertemuan saya dengan Sofyan Basir, karena kalau saya yang minta ketemu dengan Pak Sofyan, lama, bisa dua minggu, bisa mundur lagi," kata Kotjo.

Dengan bantuan Eni, kata Kotjo pertemuan dengan Sofyan dapat lebih cepat. Dengan begitu, proses negosiasi dan kesepakatan kerja sama dapat lebih cepat dilakukan.

"Peran bu Eni sebenarnya memfasilitasi pertemuan saya dengan Sofyan Basir kalau saya yang minta ketemu pak Sofyan Basir itu lama bisa 2 minggu. Nah bu Eni ini bisa cepat. Otomatis negosiasinya bisa cepat," ungkap Kotjo.

Eni Saragih
Tersangka kasus dugaan suap pembangunan PLTU Riau-1, Eni Maulani Saragih (MP/Ponco)

Menurut Febri pihaknya akan menjadikan fakta-fakta persidangan sebagai salah satu alat bukti untuk menjerat orang nomor satu di perusahaan plat merah tersebut.

"Nanti kalau memang ada fakta-fakta baru, jaksa penuntut umum akan memberikan analisis dan memberikan rekomendasi pada pimpinan (untuk menjerat Sofyan Basir)," tandas Febri.

Dalam perkara ini, Kotjo didakwa menyuap Eni Saragih dan Idrus Marham sebesar Rp 4,7 miliar. Uang diberikan Kotjo kepada Eni Saragih bertujuan agar perusahaannya mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP)‎ PLTU Riau-1.

Proyek tersebut merupakan kerjasama antara PT PJBI, Blackgold Natural Resources Limited, dan China Huadian Engineering Company.(Pon)

Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Kejari Mataram Eksekusi Baiq Nuril, Warganet Kompak Galang Dana Bayar Denda

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan