KPK Dalami Fakta Sidang Soal Peran Sofyan Basir Dalam Suap PLTU Riau-1
Dirut PLN Sofyan Basir. Foto: Humas PLN
MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami fakta sidang perkara suap PLTU Riau-1 dengan terdakwa pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes B Kotjo.
Salah satunya soal peran Direktur Utama PLN Sofyan Basir dalam kasus dugaan suap yang juga menjerat mantan Sekjen Golkar Idrus Marham dan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Fraksi Golkar Eni Maulani Saragih ini.
"Kita simak dulu saja fakta persidangannya. Karena di sana kan muncul beberapa fakta tentang pertemuan, tentang janji, tentang pengurusan proyek PLTU Riau-1," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (16/11).
Saat menjalani sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin, Kotjo menyebut Eni memfasilitasi dirinya untuk bertemu dengan Sofyan Basir. Melalui Eni yang berperan sebagai penghubung, Kotjo mengaku dapat bertemu Sofyan untuk membahas proyek PLTU Riau-1.
"Bu Eni sebenarnya memfasilitasi pertemuan saya dengan Sofyan Basir, karena kalau saya yang minta ketemu dengan Pak Sofyan, lama, bisa dua minggu, bisa mundur lagi," kata Kotjo.
Dengan bantuan Eni, kata Kotjo pertemuan dengan Sofyan dapat lebih cepat. Dengan begitu, proses negosiasi dan kesepakatan kerja sama dapat lebih cepat dilakukan.
"Peran bu Eni sebenarnya memfasilitasi pertemuan saya dengan Sofyan Basir kalau saya yang minta ketemu pak Sofyan Basir itu lama bisa 2 minggu. Nah bu Eni ini bisa cepat. Otomatis negosiasinya bisa cepat," ungkap Kotjo.
Menurut Febri pihaknya akan menjadikan fakta-fakta persidangan sebagai salah satu alat bukti untuk menjerat orang nomor satu di perusahaan plat merah tersebut.
"Nanti kalau memang ada fakta-fakta baru, jaksa penuntut umum akan memberikan analisis dan memberikan rekomendasi pada pimpinan (untuk menjerat Sofyan Basir)," tandas Febri.
Dalam perkara ini, Kotjo didakwa menyuap Eni Saragih dan Idrus Marham sebesar Rp 4,7 miliar. Uang diberikan Kotjo kepada Eni Saragih bertujuan agar perusahaannya mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau-1.
Proyek tersebut merupakan kerjasama antara PT PJBI, Blackgold Natural Resources Limited, dan China Huadian Engineering Company.(Pon)
Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Kejari Mataram Eksekusi Baiq Nuril, Warganet Kompak Galang Dana Bayar Denda
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
45 Jaksa Ditangkap Diduga Korupsi, ICW Soroti Kinerja Jaksa Agung
OTT Beruntun KPK Disebut Cuma Kelas Kabupaten, MAKI: Mestinya Tangkap Ikan Besar, Bukan Ikan Kecil
KPK Beberkan Alasan Penyegelan Rumah Kajari Kabupaten Bekasi
2 Jaksa HSU Diduga Terima Uang Rp 1,13 Miliar dari Kasus Pemerasan
Kabur Saat OTT, KPK Buru Kasi Datun Kejari Hulu Sungai Utara
KPK Tetapkan Kajari Hulu Sungai Utara Tersangka Pemerasan Rp 1,5 Miliar
KPK: Bupati Bekasi Diduga Terima Ijon Proyek Rp 9,5 Miliar, Total Suap Rp 14,2 M
KPK Tetapkan Bupati Bekasi dan Ayahnya Tersangka Suap Ijon Proyek
KPK Tetapkan 3 Jaksa di Kabupaten Hulu Sungai Utara Jadi Tersangka Pemerasan
Terungkap Lewat OTT KPK, Ini Modus Ijon Proyek dalam Kasus Bupati Bekasi