KPK Dalami Aset Legislator Gerindra Anwar Sadad

Kamis, 09 Januari 2025 - Angga Yudha Pratama

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aset milik anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra, Anwar Sadad, saat memeriksa seorang pengusaha bernama Kris Susmantoro, Rabu (8/1).

Kris Susmantoro diperiksa dalam kasus dugaan suap dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD Provinsi Jatim Tahun Anggaran 2021-2022.

“Saksi didalami terkait kepemilikan aset Tersangka AS,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Kamis (9/1).

Baca juga:

KPK Periksa Legislator Gerindra Anwar Sadad Terkait Suap Dana Hibah Jatim

Tim penyidik KPK pada Rabu kemarin juga memeriksa Anwar Sadad dan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim periode 2019-2024 Achmad Iskandar.

Dalam pemeriksaan itu, Sadad dan Iskandar dicecar penyidik KPK soal pengurusan dana hibah. Selain itu, keduanya juga dicecar soal kepemilikan aset.

Anwar Sadad telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Wakil Ketua DPRD Jatim.

Ketua DPD Gerindra Jatim itu sebelumnya telah dipanggil penyidik KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi pada 22 Oktober 2024. Namun, ia tak memenuhi panggilan tanpa menyebutkan alasannya.

KPK diketahui sedang mengusut dugaan suap dana hibah untuk kelompok masyarakat atau pokmas dari APBD Provinsi Jatim Tahun Anggaran 2019-2022. KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka kasus ini.

Baca juga:

Indonesia Masuk BRICS, Gerindra Sebut Wujud Sejati Politik Bebas Aktif

Penetapan 21 tersangka itu merupakan pengembangan kasus yang menjerat eks Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P. Simanjuntak. Mereka semua telah dicegah ke luar negeri selama enam bulan.

Dalam kasus ini, penyidik telah menggeledah sejumlah kantor di Pemprov Jawa Timur beberapa waktu lalu. Hasilnya, telah disita dokumen hingga barang elektronik terkait dugaan kasus suap dana hibah. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan