KPK: Bupati Lampung Tengah Gunakan Uang Korupsi untuk Operasional dan Bayar Utang Kampanye
Kamis, 11 Desember 2025 -
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan hasil temuan awal terkait aliran uang korupsi yang diduga diterima Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya. Dari penyidikan, Ardito disebut menerima total Rp 5,75 miliar yang bersumber dari proyek pengadaan barang dan jasa serta gratifikasi.
Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, mengungkapkan bahwa uang tersebut digunakan Ardito untuk dua kebutuhan utama, yaitu biaya operasional jabatan dan pelunasan pinjaman kampanye Pemilu 2024.
“Sehingga total aliran uang yang diterima AW mencapai kurang lebih Rp 5,75 miliar, yang di antaranya diduga digunakan untuk dana operasional Bupati sebesar Rp 500 juta, dan pelunasan pinjaman bank yang digunakan untuk kebutuhan kampanye di tahun 2024 sebesar Rp 5,25 miliar,” ujar Mungki dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (11/12).
Baca juga:
OTT Bupati Lampung Tengah, KPK Sita Uang Tunai dan Logam Mulia
Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Terjaring OTT KPK, Golkar Hormati Proses Hukum
KPK menduga aliran uang tersebut merupakan bagian dari fee proyek yang dipatok Ardito dari sejumlah kegiatan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah. Penyidik masih menelusuri potensi aliran dana tambahan serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam skema korupsi tersebut.
Dengan temuan ini, KPK menegaskan kembali komitmennya untuk menindak tegas praktik korupsi yang memanfaatkan jabatan publik demi kepentingan pribadi maupun politik.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Ardito Wijaya sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek di Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah. Penetapan tersebut dilakukan setelah operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (10/12).
“KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka,” kata Mungki.
Baca juga:
OTT Bupati Lampung Tengah, Mendagri: Kepala Daerah Hasil Pilkada Ternyata Tidak Otomatis Baik
Selain Ardito, empat tersangka lainnya adalah:
- Riki Hendra Saputra (RHS) – Anggota DPRD Lampung Tengah
- Ranu Hari Prasetyo (RHP) – Adik kandung Bupati
- Anton Wibowo (ANW) – Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah sekaligus kerabat dekat Ardito
- Mohamad Lukman Sjamsuri (MLS) – Pihak swasta, Direktur PT EM/Elkaka Mandiri
(Pon)