MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta mengejutkan dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq (FAR).
Sosok Rul Bayatun (RUL) yang tercatat sebagai Direktur PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) ternyata adalah asisten rumah tangga (ART) tersangka Fadia sendiri.
“Info terakhir yang kami dapat itu, dia menyebutnya ART. ART-nya FAR,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, kepada awak di Jakarta, Kamis (5/3).
Baca juga:
KPK Ungkap PT Raja Nusantara Berjaya Tampung Uang Korupsi Bupati Pekalongan
Jabatan Direktur Cuma Formalitas
Asep menegaskan posisi Rul Bayatun sebagai direksi perusahaan keluarga Fadia itu hanyalah formalitas. Menurut dia, Rul Bayatun hanya menjalankan perintah Fadia.
“Jadi, RUL cuma diminta, diperintah FAR. Misalnya butuh uang sekian, tarik tunai, ya, dia tarik dan uangnya diserahkan,” tandasnya, dikutip Antara.
Temuan fakta terbaru ini semakin memperkuat dugaan PT RNB hanyalah kendaraan bisnis keluarga Fadia untuk memenangkan proyek pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Baca juga:
Bupati Fadia Arafiq Tersangka Tunggal, OTT Pertama KPK Pakai Pasal Konflik Kepentingan
Perusahaan Keluarga Bupati Raup Rp 13,7 M dari Proyek Pemkab
Pada 3 Maret 2026, KPK menangkap Fadia Arafiq bersama ajudan dan orang kepercayaannya dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Semarang, Jawa Tengah
Sehari kemudian, KPK menetapkan Fadia sebagai tersangka tunggal dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di Pemkab Pekalongan tahun anggaran 2023–2026.
KPK menduga Fadia melakukan konflik kepentingan dengan mendirikan perusahaan keluarga, PT Raja Nusantara Berjaya, yang kemudian memenangkan sejumlah kontrak pengadaan.
Dari proyek itu, Fadia dan keluarganya diduga menerima keuntungan Rp 13,7 miliar dari sejumlah proyek pengadaan di Pemkab Pekalongan. (*)