Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

KPK Bongkar Fakta Baru, Direktur PT RNB Ternyata ART Bupati Pekalongan!

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Kamis, 05 Maret 2026
KPK Bongkar Fakta Baru, Direktur PT RNB Ternyata ART Bupati Pekalongan!

Bupati Pekalongan Fadia Arafiq (tengah) berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Rabu (4/3/2026). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/bar/am

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta mengejutkan dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq (FAR).

Sosok Rul Bayatun (RUL) yang tercatat sebagai Direktur PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) ternyata adalah asisten rumah tangga (ART) tersangka Fadia sendiri.

“Info terakhir yang kami dapat itu, dia menyebutnya ART. ART-nya FAR,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, kepada awak di Jakarta, Kamis (5/3).

Baca juga:

KPK Ungkap PT Raja Nusantara Berjaya Tampung Uang Korupsi Bupati Pekalongan

Jabatan Direktur Cuma Formalitas

Asep menegaskan posisi Rul Bayatun sebagai direksi perusahaan keluarga Fadia itu hanyalah formalitas. Menurut dia, Rul Bayatun hanya menjalankan perintah Fadia.

“Jadi, RUL cuma diminta, diperintah FAR. Misalnya butuh uang sekian, tarik tunai, ya, dia tarik dan uangnya diserahkan,” tandasnya, dikutip Antara.

Temuan fakta terbaru ini semakin memperkuat dugaan PT RNB hanyalah kendaraan bisnis keluarga Fadia untuk memenangkan proyek pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Baca juga:

Bupati Fadia Arafiq Tersangka Tunggal, OTT Pertama KPK Pakai Pasal Konflik Kepentingan

Perusahaan Keluarga Bupati Raup Rp 13,7 M dari Proyek Pemkab

Pada 3 Maret 2026, KPK menangkap Fadia Arafiq bersama ajudan dan orang kepercayaannya dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Semarang, Jawa Tengah

Sehari kemudian, KPK menetapkan Fadia sebagai tersangka tunggal dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di Pemkab Pekalongan tahun anggaran 2023–2026.

KPK menduga Fadia melakukan konflik kepentingan dengan mendirikan perusahaan keluarga, PT Raja Nusantara Berjaya, yang kemudian memenangkan sejumlah kontrak pengadaan.

Dari proyek itu, Fadia dan keluarganya diduga menerima keuntungan Rp 13,7 miliar dari sejumlah proyek pengadaan di Pemkab Pekalongan. (*)

#Pekalongan #Ott Kpk #Fadia Arafiq
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Wisnu Cipto

Jurnalis dan penulis profesional selama dua dekade di industri media, mulai dari koran, televisi, hingga konten digital. Lulusan FISIP UI terlatih merangkai kata-kata terkait isu sosial-budaya-politik-hukum secara akurat dan relevan bagi pembaca, dengan kiblat kode etik jurnalistik dan verifikasi-verifikasi-verifikasi ... Pemegang sertifikasi kompetensi dari Lembaga Pers Dr.Soetomo (LPDS), yang coba terus belajar berkarya dengan 'hati'.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Bupati Sukoharjo Ditangkap KPK, Gubernur Jateng Luthfi : Saya Sangat Prihatin
Dia mengaku kecewa karena lagi-lagi bupati ditangkap karena terlibat kasus.
Dwi Astarini - Jumat, 10 Juli 2026
Bupati Sukoharjo Ditangkap KPK, Gubernur Jateng Luthfi : Saya Sangat Prihatin
Indonesia
Bupati Sukoharjo Etik Kena OTT, Wabup Eko Pilih Tunggu Keterangan Resmi KPK
Eko mengaku belum bisa bicara banyak atas kejadian tersebut dan menunggu keterangan resmi KPK
Dwi Astarini - Jumat, 10 Juli 2026
Bupati Sukoharjo Etik Kena OTT, Wabup Eko Pilih Tunggu Keterangan Resmi KPK
Indonesia
Ahmad Luthfi Dukung OTT KPK terhadap Bupati Sukoharjo, Pastikan Pelayanan Publik Tetap Berjalan
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mendukung OTT KPK terhadap Bupati Sukoharjo Etik Suryani. Ia memastikan roda pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan normal.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 10 Juli 2026
Ahmad Luthfi Dukung OTT KPK terhadap Bupati Sukoharjo, Pastikan Pelayanan Publik Tetap Berjalan
Indonesia
Diperiksa di Polresta Surakarta, Bupati Sukoharjo Bungkam Saat Digelandang KPK ke Jakarta
Pemeriksaan awal dilakukan di Polresta Surakarta sebelum dibawa ke Jakarta. KPK memiliki waktu 24 jam untuk menentukan status hukum.
Wisnu Cipto - Jumat, 10 Juli 2026
Diperiksa di Polresta Surakarta, Bupati Sukoharjo Bungkam Saat Digelandang KPK ke Jakarta
Indonesia
Diduga Peras Anak Buahnya, Ini Fakta Penting OTT Bupati Sukoharjo Etik Suryani
KPK menangkap Bupati Sukoharjo Etik Suryani dalam OTT terkait dugaan pemerasan perangkat daerah. Pemeriksaan awal dilakukan di Polresta Surakarta sebelum dibawa ke Jakarta. KPK memiliki waktu 24 jam untuk menentukan status hukum.
Wisnu Cipto - Jumat, 10 Juli 2026
Diduga Peras Anak Buahnya, Ini Fakta Penting OTT Bupati Sukoharjo Etik Suryani
Indonesia
OTT ke-16 KPK 2026, Giliran Bupati Sukoharjo Etik Suryani Kena Ciduk
KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum pihak yang ditangkap sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Wisnu Cipto - Jumat, 10 Juli 2026
OTT ke-16 KPK  2026, Giliran Bupati Sukoharjo Etik Suryani Kena Ciduk
Indonesia
Amplop Bupati Kuansing untuk Menhut Raja Juli Isinya Diduga Dolar Singapura, Setara Rp 197 Juta
KPK menduga amplop berisi 12.000 dolar Singapura (Rp197 juta) dari Bupati Kuansing untuk Menhut Raja Juli Antoni, uang disita dari Ketua DPRD Kuansing.
Wisnu Cipto - Kamis, 09 Juli 2026
Amplop Bupati Kuansing untuk Menhut Raja Juli Isinya Diduga Dolar Singapura, Setara Rp 197 Juta
Indonesia
KPK Sita Land Cruiser LC 300 di Kasus OTT Bupati Kuansing
KPK juga melakukan penggeledahan di Kuansing dan Pekanbaru, pada Sabtu (4/7) hingga Senin (6/7).
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 07 Juli 2026
KPK Sita Land Cruiser LC 300 di Kasus OTT Bupati Kuansing
Indonesia
Menhut Raja Juli Baru Lapor Gratifikasi Amplop Bupati Kuansing Setelah OTT KPK
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni melaporkan penolakan gratifikasi amplop Bupati Kuansing ke KPK setelah OTT. Kasus terkait suap jabatan dan pelepasan kawasan hutan.
Wisnu Cipto - Senin, 06 Juli 2026
Menhut Raja Juli Baru Lapor Gratifikasi Amplop Bupati Kuansing Setelah OTT KPK
Indonesia
OTT KPK Jerat 2 Bupati Beruntun, PDIP: Bukti Pencegahan Korupsi Masih Lemah
Anggota Komisi II DPR RI menyoroti perlunya pembenahan mentalitas aparatur negara.
Frengky Aruan - Minggu, 05 Juli 2026
OTT KPK Jerat 2 Bupati Beruntun, PDIP: Bukti Pencegahan Korupsi Masih Lemah
Bagikan