MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bocoran modus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pemalang Anom Widiyantoro.
Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Selasa (28/7) itu disebut terkait praktik main proyek dan jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.
Terkait dengan dugaan penerimaan yang dilakukan oleh Bupati terkait proyek-proyek di wilayah Kabupaten Pemalang. Selain itu, penerimaan oleh Bupati juga diduga terkait dengan jual beli jabatan,
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (29/7).
Baca juga:
21 Orang Terciduk OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantor, Nasibnya Ditentukan 1X24 Jam
Konstruksi Perkara Lengkap Tunggu Konferensi Pers
Namun, KPK belum bersedia membuka secara detail kasus OTT yang menjerat Bupati Pemalang Anom. Lembaga Anti Rasuah menegaskan detail lengkap perkara akan dipaparkan dalam konferensi pers resmi.
Budi menambahkan saat ini KPK masih membahas konstruksi perkara dan pasal yang akan disangkakan, termasuk kemungkinan adanya dugaan penyuapan atau pemerasan.
21 Orang Ditangkap, Barang Bukti Sitaan Uang Rp 2 Miliar
Dalam OTT itu, KPK mengamankan 21 orang di Jakarta, Pemalang, dan Purworejo. Dari jumlah itu, 12 orang dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Baca juga:
KPK Sita Barang Bukti Duit Rp 2 Miliar dari OTT Bupati Pemalang
Selain penangkapan, KPK menyita barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp2 miliar. Penyidik juga melakukan penyegelan di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan perkara untuk mencari bukti tambahan.
KPK memiliki waktu 1x24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). (*)