KPK Berharap PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Hasto
Kamis, 13 Februari 2025 -
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) untuk menolak gugatan praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto.
Jubir KPK, Tessa Mahardhika berharap, hakim PN Jaksel mempertimbangkan semua alat bukti yang dimiliki tim biro hukum lembaga antirasuah.
"KPK berharap hakim secara objektif melihat dan menilai seluruh alat bukti serta argumen yang disajikan tim biro hukum," ujar Tessa dalam keterangannya, Kamis (13/2).
"Sehingga memiliki keyakinan untuk memutuskan, bahwa gugatan pra peradilan yang diajukan saudara Hasto harus ditolak," imbuhnya.
Baca juga:
Sidang Praperadilan, Kubu Hasto Protes Perbedaan Tanggal di Surat Tugas Ahli KPK
Sebelumnya, hakim tunggal PN Jaksel, Djuyamto mengatakan, sidang putusan gugatan praperadilan terkait keabsahan status tersangka Hasto akan digelar Kamis (13/2) pada pukul 16.00 WIB.
Hal itu disampaikan Djuyamto usai menerima kesimpulan dari tim biro hukum KPK dan tim hukum Hasto.
"Selanjutnya, sidang ditunda pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 dengan agenda pembacaan putusan," ujar Djuyamto di PN Jaksel, kemarin.
Sebelumnya, KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka atas dua kasus dugaan korupsi, yakni kasus dugaan suap terkait PAW anggota DPR periode 2019-2024 dan kasus perintangan penyidikannya.
Baca juga:
Pada kasus suap, Hasto bersama Harun Masiku dan orang kepercayaannya Donny Tri Istiqomah, diduga memberikan suap kepada Wahyu Setiawan.
KPK menemukan bukti, bahwa sebagian uang yang digunakan untuk menyuap Wahyu guna meloloskan Harun Masiku menjadi anggota DPR berasal dari Hasto.
Sementara itu, dalam kasus perintangan penyidikan, Hasto disebut memerintahkan seseorang untuk menghubungi Harun Masiku agar merendam handpone dalam air dan melarikan diri.
Sebelum diperiksa KPK terkait kasus Harun Masiku, Hasto juga disebut memerintahkan stafnya, Kusnadi untuk menenggelamkan handponenya agar tidak ditemukan lembaga antirasuah.
Selain itu, Hasto juga diduga mengumpulkan sejumlah saksi terkait kasus Harun Masiku dan mengarahkan mereka agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya. (Pon)