KPK Berduka Atas Meninggalnya Artidjo Alkostar

Minggu, 28 Februari 2021 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah berduka atas meninggalnya salah satu anggota Dewas KPK, Artidjo Alkotsar pada Minggu (28/2).

"Kami sangat berduka cita atas wafatnya anggota dewas KPK pak Artidjo Alkostar, tokoh hukum nasional yang penuh integritas," kata Plt jubir KPK, Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (28/2).

Baca Juga

Anggota Dewas KPK Artidjo Alkostar Meninggal Dunia

Ia menjadi advokat di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta sejak 1976-2000 hingga akhirnya ia dipilih menjadi Direktur LBH Yogyakarta pada 1989.

Pada tahun 2000, Artidjo diminta menjadi Hakim Agung di Mahkamah Agung RI. Ia purnatugas dari Mahkamah Agung pada 22 Mei 2018. Pada Desember 2019, Artidjo mengucapkan sumpah menjadi anggota Dewan Pengawas KPK.

Anggota Dewas KPK Artidjo Alkostar di Jakarta, Selasa (25/2) (MP/Ponco Sulaksono)
Anggota Dewas KPK Artidjo Alkostar di Jakarta, Selasa (25/2) (MP/Ponco Sulaksono)

Dia menuturkan, mantan Hakim Agung itu tutup usia sekitar pukul 14.00 WIB. Adapun rumah duka terletak di Apartment Springhill Terrace Residence, Tower Sandalwood, Lt. 6 No. 6-H, Kemayoran, Jakarta Utara.

Ali berdoa semoga almarhum Artidjo Alkotsar dapat diterima di sisi Allah SWT.

"Semoga Allah SWT menerima segala amal baiknya dan keluarga yang di tinggalkan diberikan ketabahan. Amin," pungkasnya.

Artidjo Alkostar lahir di Situbondo, 22 Mei 1948. Dia memulai karir sejak mendapat gelar sarjana dari Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) pada 1976.

Ia menjadi advokat di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta sejak 1976-2000 hingga akhirnya ia dipilih menjadi Direktur LBH Yogyakarta pada 1989.

Pada tahun 2000, Artidjo diminta menjadi Hakim Agung di Mahkamah Agung RI. Ia purnatugas dari Mahkamah Agung pada 22 Mei 2018. Pada Desember 2019, Artidjo mengucapkan sumpah menjadi anggota Dewan Pengawas KPK. (Asp)

Baca Juga

Cerita Artidjo Alkostar Ditawari Suap: Anda Keluar atau Saya Suruh Tangkap

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan