KPK Belum Terima Surat Pembebasan Mantan Jaksa Urip

Selasa, 16 Mei 2017 - Zulfikar Sy

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan belum menerima surat dari Kementerian Hukum dan HAM soal keputusan pembebasan bersyarat terhadap mantan Jaksa Urip Tri Gunawan, terpidana kasus suap dan pemerasan perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

"Ada surat yang dikirimkan ke KPK pada awal Mei ini tetapi itu permintaan penjelasan tentang pembayaran denda dan kemudian perhitungan dari denda itu sendiri. Jadi bukan permintaan persetujuan tentang pembebasan bersyarat dari Urip Tri Gunawan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Senin (15/5).

KPK pun meminta Kementerian Hukum dan HAM menjelaskan secara detil soal pemberian pembebasan bersyarat Urip Tri Gunawan.

"Yang kami ketahui vonis yang dijatuhkan terhadap terpidana Urip Tri Gunawan adalah 20 tahun dijatuhkan pada sekitar 2008 pada saat itu sampai kemudian di periode berikutnya berkekuatan hukum tetap jadi kalaupun sampai dengan saat ini telah dipotong masa tahanan tentu belum semua masa hukuman tersebut dilakukan," kata Febri.

Terkait pembebasan bersyarat itu, Febri menyatakan KPK meminta agar Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 harus ditegakkan dengan sepenuhnya.

Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan ditetapkan ketika Menteri Hukum dan HAM dijabat oleh Amir Syamsudin.

PP Nomor 99 Tahun 2012 mengatur mengenai pemberian remisi terhadap narapidana. Narapidana untuk kasus-kasus pidana khusus tidak mendapatkan remisi atau pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada narapidana.

Sumber: ANTARA

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan