KPK Beber Alasan Tak Tetapkan Paman Birin Sebagai Buronan
Selasa, 12 November 2024 -
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat suara soal tak menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin sebagai buronan atau daftar pencarian orang (DPO).
Menurut Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, pihaknya masih melakukan pencarian terhadap Paman Birin yang hilang usai ditetapkan sebagai tersangka kasus suap proyek dan pengadaan barang di Kalsel.
"Belum diterbitkannya DPO karena masih dilakukan pencarian berdasarkan informasi yang diterima oleh para penyidik. Jadi, belum sampai ke tahapan tidak ada jalan sama sekali," ujar Tessa di gedung KPK, Jakarta, Selasa (12/11).
Baca juga:
Tessa mengaku sudah mengirimkan tim untuk mengejar dan menangkap Paman Birin yang diketahui memimpin apel pagi bagi aparatur sipil negara (ASN) di kantor gubernur Kalsel.
Akan tetapi, ia mengaku belum mendapatkan informasi terkait keberadaan Paman Birin usai batang hidungnya terlihat saat melakukan kegiatan tersebut.
"Informasi yang kami dapat, tim penyidik meluncur ke Kalimantan Selatan. Tetapi, sampai dengan hari ini saya belum tahu updatenya seperti apa. Apakah yang bersangkutan kembali menghilang setelah mengambil apel," tuturnya.
Baca juga:
Cap KPK tidak Serius, Eks Penyidik Sudah Prediksi Bakal Kalah Lawan Paman Birin
Menurutnya, saat ini pengejaran Paman Birin sudah tak dilakukan lagi karena orang nomor satu di Kalsel tersebut telah memenangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Ngeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
"Tentunya dengan adanya putusan praperadilan ini, tindakan tersebut, atau pencarian yang dilakukan oleh penyidik ya sudah tidak diperlukan kembali," kata dia.
Sebelumnya, status tersangka Paman Birin dalam kasus dugaan suap proyek Kalsel gugur usai permohonannya diterima Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Afrizal Hady.
"Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar Afrizal.
Baca juga:
KPK Sayangkan Putusan PN Jaksel Kabulkan Praperadilan Paman Birin
Menurut hakim, penetapan tersangka terhadap Paman Birin adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan mengikat karena orang nomor satu di Kalsel itu tak tertangkap tangan (OTT).
Hakim mengatakan KPK harus memeriksa Paman Birin terlebih dahulu sebelum menetapkan status tersangka. Namun, hal itu tak dilakukan lembaga antirasuah.
"Menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat penetapan tersangka Sahbirin Noor oleh termohon (KPK)," tuturnya. (Pon)