Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

KPK Batal Periksa Penasihat Khusus Presiden di Kasus Korupsi Haji, Ini Gara-garanya!

Wisnu Cipto - Senin, 18 Mei 2026

MerahPutih.com - KPK terpaksa membatalkkan agenda pemeriksaan Penasihat Khusus Presiden Bidang Haji, Muhadjir Effendy, yang semula dijadwalkan hadir sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023–2024.

Eks Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) 2019–2024 itu tidak dapat memenuhi panggilan hari ini karena sudah memiliki agenda lain.

“Yang bersangkutan sudah terjadwal untuk agenda lainnya sehingga belum bisa memenuhi panggilan pemeriksaan pada hari ini,” kata Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo, kepada media di Jakarta, Senin (18/5).

Baca juga:

Babak Baru Dugaan Korupsi Haji, Mantan Menag Yaqut Seret KPK ke Meja Praperadilan

Penjadwalan Ulang Pemeriksaan

Budi menambahkan, Muhadjir yang pernah menjabat sebagai Menteri Agama Ad Interim pada 2022 telah mengajukan penundaan pemeriksaan. “KPK akan melakukan penjadwalan ulang sesuai dengan agenda yang memungkinkan,” imbuhnya, dilansir antara

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini mulai disidik KPK pada 9 Agustus 2025. Setahun kemudian, tepatnya 9 Januari 2026, KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka.

Baca juga:

Muhadjir Effendy Tak Mau Lama-Lama Duduki Kursi Menpora

Kerugian Negara Rp 622 Miliar

Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang diterima KPK pada 27 Februari 2026 menyebutkan kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp622 miliar. Sejak itu, KPK bergerak cepat dengan menahan Yaqut pada 12 Maret 2026 dan Ishfah pada 17 Maret 2026.

Meski sempat dialihkan menjadi tahanan rumah atas permintaan keluarga, Yaqut kembali ditahan di Rutan KPK pada 24 Maret 2026.

KPK kemudian menetapkan dua tersangka baru pada 30 Maret 2026, yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan Ketua Umum Kesthuri Asrul Aziz Taba.

Sementara itu, Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro haji Maktour tidak ditetapkan sebagai tersangka meski sempat dicekal ke luar negeri. (*)

Baca Artikel Asli