KPK Bakal Umumkan Tersangka Kasus Korupsi di Kementerian Agama
Senin, 16 Desember 2019 -
MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengumumkan tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Agama (Kemenag), Senin (16/12) malam.
"KPK akan sampaikan hasil pengembangan perkara yang sudah kami tingkatkan ke Penyidikan," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (16/12).
Baca Juga:
Terungkap Kode 'Silent' di Sidang Suap Jual Beli Jabatan di Kemenag
Namun, Febri masih menutup rapat identitas pihak yang telah menyandang status tersangka. Eks aktivis ICW ini hanya menyebut kasus ini berkaitan dengan pengadaan di Kementerian Agama.

"Perkara pengadaan di Kementerian Agama," ujar Febri.
Selain dugaan korupsi pengadaan di Kemenag dalam waktu yang bersamaan, KPK juga akan mengumumkan tersangka baru terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Perkara tersebut merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 2016 lalu.
"Penyidikan kedua perkara ini dilakukan pada September dan Desember 2019," kata Febri.
Baca Juga:
KPK Geledah Kantor Kemenag dan DPP PPP Terkait Suap Romahurmuziy
Lembaga antirasuah sebelumnya mengakui sedang menyelidiki pengelolaan haji saat Menteri Agama dijabat Lukman Hakim Saifuddin. Selain itu, KPK juga menyelidiki dugaan gratifikasi yang diterima Lukman saat menjabat Menteri Agama.
Bahkan, KPK telah meminta keterangan Lukman pada 22 Mei 2019 dan November 2019 lalu. Usai dimintai keterangan, Lukman Hakim Saifuddin enggan berbicara mengenai kasus yang saat ini sedang diselidiki KPK.(Pon)
Baca Juga:
KPK Kembali Periksa Anggota Pansel Jabatan Kemenag Terkait Suap Romahurmuziy