KPK Bakal Panggil 2 Mantan Menteri Menaker di Kasus Suap TKA, Kasus Diduga Terjadi Sejak Era Cak Imin

Kamis, 05 Juni 2025 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan identitas delapan tersangka kasus pemerasan dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan, yakni berinisial SH, HYT, WP, DA, GW, PCW, JS, dan AE.

KPK memastikan memanggil mantan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri dan Ida Fauziyah untuk dimintai keterangan sebagai saksi kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing atau TKA di lingkungan Kemenaker.

"Dari menteri HD (Hanif Dhakiri) sampai IF (Ida Fauziyah) ya tentunya pasti akan kami klarifikasi terhadap beliau-beliau terkait dengan praktik yang ada di bawahnya karena secara manajerial tentunya beliau-beliau adalah pengawasnya," kata Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo Wibowo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/6).

Budi menjelaskan, pemanggilan dua mantan Manaker tersebut dilakukan karena kasus dugaan pemerasan TKA dilakukan secara berjenjang, termasuk oleh delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga:

Aksi Demo Buruh Geruduk KPK Tuntut Pengungkapan Kasus Dugaan Suap Tenaga Kerja Asing (TKA) Kemenaker

"Tentu akan kami klarifikasi itu semua terkait dengan temuan-temuan kami pada proses penggeledahan yang telah kami laksanakan," jelasnya.

Budi mengatakan, penyidik KPK akan mendalami temuan yang telah didapat selama ini dan mengumpulkan alat bukti lainnya.

"Bahwa bila memang menteri bersih maka insyaallah ke bawahnya akan bersih. Nah, nanti indikatornya bagaimana? Akan kami crosscheck (cek silang) lagi dan akan kami klarifikasi dengan alat-alat bukti yang kami temukan dalam proses penyidikan," katanya.

Budi mengatakan, kasus tersebut diduga telah terjadi sejak tahun 2012 atau saat Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menjabat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan