KPK Angkat Suara soal Panggil Gubernur BI Terkait Kasus Dana CSR

Sabtu, 21 Desember 2024 - Frengky Aruan

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat suara terkait peluang memanggil Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo untuk diperiksa dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana corporate social responsibility (CSR).

Jubir KPK Tessa Mahardhika, mengatakan Perry bisa dipanggil apabila lembaga antirasuah membutuhkan keterangan dari orang nomor satu di BI tersebut.

"Ini semua bergantung pada kebutuhan penyidik. Rencana penyidikan yang dibuat tentunya akan menyasar kebutuhan pemenuhan unsur tindak pidana yang sedang ditangani," ujar Tessa kepada wartawan, Jumat (20/12).

Tessa menegaskan pihaknya tak akan pandang bulu dalam meminta keterangan dari pihak-pihak yang dianggap memiliki pengetahuan tentang kasus dugaan korupsi di BI.

Baca juga:

Prosesi Sertijab Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK Periode 2024-2029

"Jadi, siapa pun yang menurut penyidik memiliki keterkaitan, baik itu jabatan, pengetahuannya, maupun hal-hal lain yang sesuai dengan alat bukti yang sudah disita oleh penyidik, akan dipanggil untuk dimintai keterangannya," tuturnya.

Sebelumnya KPK turut menggeledah ruang kerja Perry Warjiyo, terkait kasus ini. Dari penggeledahan tersebut KPK mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti (barbuk) elektronik.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Irjen Rudi Setiawan menjelaskan sejumlah dokumen yang diamankan tersebut berkaitan dengan besaran dana CSR.

"Dokumen terkait berapa besaran CSR-nya, siapa-siapa yang menerima dan sebagainya tentunya itu yang kita cari," kata Rudi beberapa waktu lalu. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan