KPK Sita Barang Bukti Korupsi CSR dari Ruang Kerja Gubernur BI Perry Warjiyo

Selasa, 17 Desember 2024 - Dwi Astarini

MERAHPUTIH.COM - KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruang kerja Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo terkait dengan kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR).

“Di sana ada beberapa ruangan yang kami geledah, salah satunya ialah ruang gubernur,” kata Deputi Penindakan KPK Rudi Setiawan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/12).

Rudi mengatakan, dari penggeledahan tersebut, pihaknya menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. "Beberapa dokumen kami temukan. Beberapa barang-barang alat bukti elektronik juga kami sita," ujarnya.

Jenderal bintang dua itu menjelaskan sejumlah dokumen yang disita tersebut berkaitan dengan besaran dana CSR. "Dokumen terkait dengan berapa besaran CSR-nya, siapa-siapa yang menerima dan sebagainya tentunya itu yang kami cari," pungkasnya.

Baca juga:

KPK Geledah Kantor BI Terkait Kasus Dana CSR



Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Salah satunya ialah anggota DPR RI.

Namun, lembaga antirasuah masih menutup rapat identitas pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.(Pon)

Baca juga:

KPK Tetapkan 2 Tersangka Kasus Dana CSR Bank Indonesia, Anggota DPR Terlibat

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan