KPK Dalami Aliran Rp90 Miliar dari Proyek Bakamla ke Anggota DPR Fraksi NasDem
Selasa, 04 September 2018 -
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendalami dugaan aliran uang sebesar Rp90 miliar dari sejumlah proyek di Badan Keamanan Laut (Bakamla) ke anggota Komisi XI DPR dari Fraksi NasDem, Donny Imam Priambodo.
Dugaan aliran uang Rp90 miliar ke Donny itu muncul dalam sidang lanjutan kasus suap pengurusan anggaran Bakamla, dengan terdakwa mantan Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Golkar, Fayakhun Andriadi, kemarin.
"Nanti fakta persidangan itu tentu akan dikembangkan sajauh apa dapat di follow up," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat dikonfirmasi, Selasa (4/9).

Sementara itu, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan pihaknya bakal mengikuti alur perkembangan persidangan Fayakhun itu. Menurut Agus, pihaknya selalu menerima laporan pengembangan penyidikan sampai penuntutan.
"Penyidik pasti melihat itu, langkah-langkah berikutnya akan ditentukan," imbuh Agus.
Sebelumnya, Direktur PT Merial Esa, Fahmi Darmawansyah menyebut Donny Priambodo menerima uang Rp90 miliar dari sejumlah proyek milik Bakamla yang menggunakan APBN-P tahun 2016.
Fahmi menyebut uang Rp90 miliar yang diterima Donny itu merupakan akumulasi dari sejumlah proyek Bakamla yang dianggarkan di DPR. Menurut suami Inneke Koesherawati, Donny sendiri yang menceritakan langsung mendapatkan uang itu saat bertemu Fahmi di Pacific Place, Jakarta Selatan.

Namun, Fahmi mengaku uang Rp90 miliar itu bukan berasal dari dirinya saja. Fahmi menduga sejumlah rekanan proyek di Bakamla juga turut menyetor uang kepada Donny agar dibantu pengurusan anggaran di DPR.
"Dia (Donny) bilang secara kolektif (mendapat) Rp90 miliar. karena yang mengerjakan proyek Bakamla kan bukan saya aja Pak," kata Fahmi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, kemarin. (Pon)