KPK Akui Kasus TPPU SYL Kian Jelas Setelah Pemeriksaan Hanan Supangkat
Senin, 04 Maret 2024 -
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa Bos PT Mulia Knitting Factory, Hanan Supangkat dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Jumat (1/3).
Dalam pemeriksaan itu, tim penyidik mendalami komunikasi antara Hanan dengan SYL. Selain komunikasi dengan SYL, serta dugaan adanya proyek Hanan Supangkat di Kementerian Pertanian (Kementan).
Baca Juga:
Jaksa KPK Bongkar Aliran Uang Haram SYL, untuk Umrah hingga Partai NasDem
"Penyidik mendalami pengetahuan saksi antara lain terkait komunikasi antara saksi dengan SYL dan juga dikonfirmasi mengenai informasi dugaan adanya proyek pekerjaannya di Kementan," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (4/3).
Menurut Ali, keterangan mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI) tersebut memperjelas dugaan perbuatan korupsi SYL. Dia menanmbahkan tim penyidik KPK masih terus melengkapi semua informasi terkait pembuktian dugaan TPPU SYL. "Keterangan saksi memperjelas dugaan perbuatan tersangka SYL," ungkap Ali.
Baca Juga
Diketahui, SYL dijerat pasal TPPU hasil dari pengembangan perkara dugaan pemerasan di lingkungan Kementan, serta penerimaan gratifikasi sejumlah Rp 44,5 miliar. Penyidik KPK telah melakukan penyitaan sejumlah aset yang diduga hasil TPPU dari SYL.
Aset yang telah disita KPK adalah rumah SYL yang berada di Jakarta Selatan. Penyidik KPK juga menyita mobil mewah merk Audi, uang puluhan miliar rupiah, serta bukti pembelian barang-barang berharga lainnya.
Ssebelumnya, KPK telah memanggil anak SYL yang juga menjabat anggota DPR RI Fraksi NasDem, Indira Chunda Thita Syahrul Putri pada Jumat 2 Februari 2024. Namun, yang bersangkutan mangkir atau tidak memenuhi panggilan KPK. (Pon)
Baca Juga