MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap tersangka kasus dugaan korupsi Siman Bahar yang dilaporkan meninggal dunia di China.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, lembaga antirasuah telah menerima dan memverifikasi informasi mengenai meninggalnya Direktur Utama PT Loco Montrado tersebut. Namun, sebelum SP3 diterbitkan, penyidik masih menunggu kelengkapan administrasi sebagai dasar penghentian perkara.
“Informasi meninggal dunia itu per hari ini kita sudah bisa pastikan, hanya kita butuh administrasinya,” kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, dikutip Selasa (14/4).
Menurut Taufik, secara hukum perkara terhadap tersangka yang meninggal dunia harus dihentikan. Meski demikian, proses administrasi tetap harus dilengkapi agar penerbitan SP3 dapat dilakukan sesuai ketentuan.
“Kalau tersangka meninggal dunia itu SP3 pasti, tapi kita butuh administrasinya. Itu yang sedang kami cek,” ujarnya.
Baca juga:
Selain itu, KPK juga akan menelusuri keberangkatan Siman ke China hingga informasi mengenai kematiannya. Penelusuran dilakukan guna memastikan seluruh fakta terkait status hukum tersangka tersebut.
Siman Bahar diketahui merupakan Direktur Utama PT Loco Montrado yang menjadi tersangka dalam perkara dugaan korupsi kerja sama pengolahan anoda logam atau dore berkadar emas rendah. Kasus itu berkaitan dengan kerja sama pengolahan antara PT Loco Montrado dan PT Aneka Tambang Tbk pada 2017.
Dalam perjalanannya, status tersangka Siman sempat gugur setelah yang bersangkutan memenangkan gugatan praperadilan. Namun, KPK kembali menetapkannya sebagai tersangka setelah melengkapi alat bukti baru.
Meski telah ditetapkan kembali sebagai tersangka, penyidik saat itu belum menahan Siman karena alasan kesehatan. Selain Siman sebagai tersangka individu, KPK juga menetapkan PT Loco Montrado sebagai tersangka korporasi dalam perkara yang sama.
Baca juga:
KPK Sita Duit Rp 100 M Lebih terkait Kasus Bos Loco Montrado Siman Bahar
Sementara itu, dalam perkara tersebut, mantan General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia Antam, Dodi Martimbang, telah lebih dahulu diproses hukum.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo sebelumnya mengungkapkan bahwa penyidik menemukan sejumlah kejanggalan dalam praktik kerja sama tersebut. Salah satunya adalah ketidaksesuaian hasil pengolahan anoda logam yang diterima Antam dari PT Loco Montrado.
Menurut Budi, setiap 1 kilogram anoda logam yang dikirim oleh Antam hanya dikembalikan dalam bentuk sekitar 3 gram emas. Padahal, proses pengolahan semestinya menghasilkan emas sekaligus perak.
“Setiap 1 kilogram anoda logam yang dikirimkan hanya ditukar sekitar 3 gram emas. Ini jelas tidak sesuai dan merugikan keuangan negara,” ujar Budi.
Akibat praktik tersebut, negara diduga mengalami kerugian lebih dari Rp 100 miliar. Meski proses hukum terhadap Siman akan dihentikan, KPK menegaskan penyidikan terhadap pihak lain yang diduga terlibat tetap berlanjut. (Pon)