Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

KPK: Adriansyah dan Andrew Hidayat, Tersangka Kasus Suap Izin Tambang 

Noer Ardiansjah - Sabtu, 11 April 2015

MerahPutih Nasional - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan anggota DPR dan pengusahan tambang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dengan izin usaha tambang PT Mitra Maju Sukses di wilayah Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan.

Anggota DPR itu adalah Adriansyah, anggota Komisi IV DPR Fraksi PDIP dan Andrew Hidayat, direktur PT MMS.

"Dari hasil pemeriksaan beberapa pihak ada 3 orang, penyidik menyimpulkan telah ditemukan bukti permulaan yang cukup disimpulkan ada dugaan tindakan pidana korupsi yang dilakukan oleh A (Adriansyah), mantan bupati Tanah Laut yang juga anggota DPR," ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi kepada wartawan di gedung KPK di Jakarta, Jumat (10/4) malam.

Adriansyah diduga melanggar pasal 12 huruf b atau pasal 5 ayat 2 jo pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Pasal tersebut mengatur tentang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Di samping itu, KPK juga menetapkan direktur PT Mitra Maju Sukses Andrew Hidayat sebagai terduga pemberi suap.

"Dan juga AH (Andrew Hidayat) yaitu pengusaha yang diduga melanggar pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana," tambah Johan.

Pasal tersebut mengatur tentang memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp250 juta.

"A diduga sebagai penerima sementara AH adalah diduga sebagai pemberi, untuk kepentingan yang berkaitan dengan pengusahaan PT MMS dan atau grup di wilayah Kabupateen Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan," ungkap Johan.

Saat ini, Adriansyah sudah mendekam di Rumah Tahanan Denpom, Guntur, Jakarta Selatan, sedangkan Andrew Hidayat di Rumah Tahanan KPK.

Kronologi Penangkapan

Adriansyah ditangkap pada Kamis (9/4) sekitar pukul 18.45 WITA di Swiss Bell Hotel, Sanur Bali saat mendapatkan uang dari salah seorang kurir yaitu Briptu Agung Kristianto. Sedangkan Andrew ditangkap pada hari yang sama pada sekitar pukul 18.49 WIB di hotel di kawasan Senayan.

Saat mereka ditangkap ditemukan uang dengan nominal sekitar Rp440 juta dengan mata uang dolar Singapura dan rupiah.

"Saat dilakukan tangkap tangan antara A dan AK didapati uang yang dirinci sebagai berikut yaitu pecahan 1.000 dolar Singapura sebanyak 40 lembar dan mata uang rupiah dengan pecahan seratus ribu sebanyak 485 lembar dan pecahan Rp50 ribu berjumlah 147 lembar," jelas Johan.

Adriansyah adalah politisi dari PDIP dari daerah pemilihan Kalimantan Selatan II. Ia sebelumnya pernah menjabat sebagai Bupati Tanah Laut selama dua periode yaitu pada 2003-2008 dan 2008-2013.Saat ini jabatan bupati dipegang oleh anaknya. Belakangan ini dia gencar berkampanye untuk maju sebagai GUbernur Kalimantan Selatan. Sebelumnya, Adriansyah juga pernah tersangkut kasus pengurusan izin tambang pada tahun 2010.

 

Baca Artikel Asli