KPAI Geram Kepsek di Bulukumba Laporkan Puluhan Muridnya ke Polisi
Selasa, 22 Januari 2019 -
MerahPutih.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam oknum Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Bontominasa Kecamatan Rilau Ale Kabupaten Bulukumba, bernama Haerati yang melaporkan puluhan muridnya ke aparat Kepolisian.
Laporan itu dilayangkan Haerati lantaran puluhan siswa tersebut melakukan tindakan pengerusakan sekolahnya.
Komisioner KPAI Retno Listyarti mengaku prihatin atas kasus pelaporan oknum kepala sekolah terhadap sejumlah siswa yang masih duduk di bangku sekolah dasar tersebut.
Menurut dia, sikap Haerati tidak mencerminkan jiwa pendidik yang seharusnya mengayomi dan melakukan pembinaan terlebih dahulu terhadap para siswa yang dianggap indisipliner, dengan melibatkan wali kelas dan orang tua anak-anak tersebut.
"Terkait pengrusakan fasilitas sekolah, kepsek bisa meminta pertanggungjwaban orang tua siswa. Bukan melaporkan anak-anak tersebut ke kepolisaan," kata Retno kepada merahputih.com, Selasa (22/1).
Menurut dia lagi, jika pembinaan sudah dilakukan, tetapi para siswa tidak berubah, maka kepsek juga tidak patut melaporkan para siswa tersebut ke pihak berwajib.
Laporan ke kepolisian menujukkan oknum kepsek itu tidak memiliki kemampuan menyelesaikan masalah di lingkungan sekolah yang dipimpinnya, dan yang bersangkutan juga tidak memahami UU Perlindungan Anak.
"Tindakan memolisikan para siswa SD tersebut, akan berpotensi kuat berdampak pada trauma psikologis bagi anak-anak tersebut," tegasnya.
KPAI juga menyayangkan tindakan kepolisian yang tidak melindungi identitas anak-anak, bahkan foto-foto saat pemeriksaan tersebar ke media sosial.
Hal ini berpotensi kuat akan menimbulkan stigma bagi anak-anak tersebut bahkan hingga si anak tumbuh dewasa.
Seharusnya polisi berpedoman pada UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), mengingat terduga pelaku masih berusia anak, bahkan kemungkinan besar masih berusia di bawah 12 tahun.
Ada ketentuan khusus dalam SPPA terhadap anak pelaku yang berusia di bawah 12 tahun. Penyelesaian kasus ini seharusnya cukup di lingkup sekolah dengan melibatkan anak-anak dan orang tua serta Dinas Pendidikan setempat.
"Kita mengimbau masyarakat menghentikan penyebaran video tersebut melalui media sosial. Kalau ada yang menerima kiriman video tersebut, jangan disebarkan lagi, cukup berhenti pada kita," tuturnya.
Seperti diketahui, pada 4 Januari lalu kepsek SDN di Bontominasa Kecamatan Rilau Ale Kabupaten Bulukumba, melaporkan puluhan muridnya ke aparat kepolisian. Laporan itu dibuat lantaran puluhan siswanya melakukan tindakan pengrusakan di sekolahnya.
Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kepolisian Resor (Polres) Bulukumba pun sudah memeriksa para murid SD itu. (Asp)