KPAI Geram Kepsek di Bulukumba Laporkan Puluhan Muridnya ke Polisi

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Selasa, 22 Januari 2019
KPAI Geram Kepsek di Bulukumba Laporkan Puluhan Muridnya ke Polisi

Komisioner KPAI Retno Listyarti. (Foto: merahputih.com/Fadli)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam oknum Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Bontominasa Kecamatan Rilau Ale Kabupaten Bulukumba, bernama Haerati yang melaporkan puluhan muridnya ke aparat Kepolisian.

Laporan itu dilayangkan Haerati lantaran puluhan siswa tersebut melakukan tindakan pengerusakan sekolahnya.

Komisioner KPAI Retno Listyarti mengaku prihatin atas kasus pelaporan oknum kepala sekolah terhadap sejumlah siswa yang masih duduk di bangku sekolah dasar tersebut.

Menurut dia, sikap Haerati tidak mencerminkan jiwa pendidik yang seharusnya mengayomi dan melakukan pembinaan terlebih dahulu terhadap para siswa yang dianggap indisipliner, dengan melibatkan wali kelas dan orang tua anak-anak tersebut.

"Terkait pengrusakan fasilitas sekolah, kepsek bisa meminta pertanggungjwaban orang tua siswa. Bukan melaporkan anak-anak tersebut ke kepolisaan," kata Retno kepada merahputih.com, Selasa (22/1).

Menurut dia lagi, jika pembinaan sudah dilakukan, tetapi para siswa tidak berubah, maka kepsek juga tidak patut melaporkan para siswa tersebut ke pihak berwajib.

Laporan ke kepolisian menujukkan oknum kepsek itu tidak memiliki kemampuan menyelesaikan masalah di lingkungan sekolah yang dipimpinnya, dan yang bersangkutan juga tidak memahami UU Perlindungan Anak.

"Tindakan memolisikan para siswa SD tersebut, akan berpotensi kuat berdampak pada trauma psikologis bagi anak-anak tersebut," tegasnya.

KPAI juga menyayangkan tindakan kepolisian yang tidak melindungi identitas anak-anak, bahkan foto-foto saat pemeriksaan tersebar ke media sosial.

Hal ini berpotensi kuat akan menimbulkan stigma bagi anak-anak tersebut bahkan hingga si anak tumbuh dewasa.

Seharusnya polisi berpedoman pada UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), mengingat terduga pelaku masih berusia anak, bahkan kemungkinan besar masih berusia di bawah 12 tahun.

Ada ketentuan khusus dalam SPPA terhadap anak pelaku yang berusia di bawah 12 tahun. Penyelesaian kasus ini seharusnya cukup di lingkup sekolah dengan melibatkan anak-anak dan orang tua serta Dinas Pendidikan setempat.

"Kita mengimbau masyarakat menghentikan penyebaran video tersebut melalui media sosial. Kalau ada yang menerima kiriman video tersebut, jangan disebarkan lagi, cukup berhenti pada kita," tuturnya.

Seperti diketahui, pada 4 Januari lalu kepsek SDN di Bontominasa Kecamatan Rilau Ale Kabupaten Bulukumba, melaporkan puluhan muridnya ke aparat kepolisian. Laporan itu dibuat lantaran puluhan siswanya melakukan tindakan pengrusakan di sekolahnya.

Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kepolisian Resor (Polres) Bulukumba pun sudah memeriksa para murid SD itu. (Asp)

#KPAI
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.

Berita Terkait

Indonesia
Siswa SMP Tewas Uji Coba Proyek Senpi, KPAI Larang Tugas Sekolah Libatkan Senjata
Kewaspadaan orang tua harus lebih peka khususnya untuk memastikan materi tugas sekolah yang diberikan tidak berpotensi membahayakan keselamatan anaknya.
Wisnu Cipto - Rabu, 15 April 2026
Siswa SMP Tewas Uji Coba Proyek Senpi, KPAI Larang Tugas Sekolah Libatkan Senjata
Indonesia
Siswa SMAN 5 Bandung Meninggal Usai Buka Bareng, KPAI Desak Polisi Usut Tuntas
Dari hasil koordinasi KPAI dengan polisi, diduga tidak terjadi bentrokan langsung antara siswa SMAN 5 Bandung dengan siswa SMAN 2 Bandung saat itu.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 16 Maret 2026
Siswa SMAN 5 Bandung Meninggal Usai Buka Bareng, KPAI Desak Polisi Usut Tuntas
Indonesia
Kecam Keras Dugaan Penganiayaan oleh Anggota Brimob terhadap Pelajar hingga Tewas, KPAI: Bukan Hanya Pelanggaran Hukum, tetapi Juga Konstitusi
"Aparat negara adalah representasi negara. Ketika aparat melakukan kekerasan terhadap anak, maka negara wajib hadir secara tegas untuk menegakkan keadilan."
Frengky Aruan - Selasa, 24 Februari 2026
Kecam Keras Dugaan Penganiayaan oleh Anggota Brimob terhadap Pelajar hingga Tewas, KPAI: Bukan Hanya Pelanggaran Hukum, tetapi Juga Konstitusi
Indonesia
Guru SD Jember Paksa 22 Siswa Telanjang, KPAI Kecam Keras Tindakan Merendahkan Martabat Anak
Menurut KPAI, tindakan melucuti pakaian siswa tidak bisa dibenarkan dengan alasan penegakan disiplin sekolah
Angga Yudha Pratama - Kamis, 12 Februari 2026
Guru SD Jember Paksa 22 Siswa Telanjang, KPAI Kecam Keras Tindakan Merendahkan Martabat Anak
Indonesia
KPAI Usul Penyaluran Program MBG Ramah Anak tidak Libatkan Aparat Keamanan
KPAI menekankan pentingnya pendekatan ramah anak dalam penyaluran program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Wisnu Cipto - Selasa, 27 Januari 2026
KPAI Usul Penyaluran Program MBG Ramah Anak tidak Libatkan Aparat Keamanan
Indonesia
Korban Kekerasan Anak Meningkat, Komisi XIII DPR Minta Pendampingan Psikologis Diperkuat
Lemahnya langkah antisipatif membuat kasus kekerasan terhadap anak terus berulang.
Dwi Astarini - Rabu, 26 November 2025
Korban Kekerasan Anak Meningkat, Komisi XIII DPR Minta Pendampingan Psikologis Diperkuat
Indonesia
KPAI Sebut Tindakan Pendakwah yang Diduga Lakukan Pelecehan Bisa Picu Kecemasan dan Pengaruhi Mental Anak
Tindakan pendakwah berinisial E tersebut dinyatakan menyerang harkat dan martabat anak.
Dwi Astarini - Kamis, 13 November 2025
KPAI Sebut Tindakan Pendakwah yang Diduga Lakukan Pelecehan Bisa Picu Kecemasan dan Pengaruhi Mental Anak
Indonesia
3 Norma Dilanggar, KPAI Tegaskan Aksi Dai Cium Anak di Ruang Publik Bisa Masuk Ranah Hukum
KPAI menilai tindakan pendakwah berinisial E tersebut telah melanggar prinsip perlindungan anak, norma sosial, dan norma agama.
Wisnu Cipto - Kamis, 13 November 2025
3 Norma Dilanggar, KPAI Tegaskan Aksi Dai Cium Anak di Ruang Publik Bisa Masuk Ranah Hukum
Indonesia
KPAI Dorong Sekolah Perkuat Sistem Deteksi Dini Usai Ledakan di SMAN 72 Jakarta
KPAI minta sekolah perkuat sistem deteksi dini dan literasi digital siswa usai ledakan di SMAN 72 Jakarta yang diduga dilakukan murid korban perundungan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 12 November 2025
KPAI Dorong Sekolah Perkuat Sistem Deteksi Dini Usai Ledakan di SMAN 72 Jakarta
Indonesia
Jangan Biarkan Perundungan di Sekolah, Dampak Bullying Akan di Luar Kendali
Upaya deteksi dini dan respons cepat dalam menangani kasus perundungan, penting dilakukan untuk mencegah dampak yang lebih buruk dari perilaku perundungan tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 11 November 2025
Jangan Biarkan Perundungan di Sekolah, Dampak Bullying Akan di Luar Kendali
Bagikan