KORPRI Usulkan Usia Pensiun Jadi 65 Tahun, Ini Kata Politikus DPR

Jumat, 23 Mei 2025 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) secara resmi mengusulkan kenaikan batas usia pensiun (BUP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang disampaikan kepada Presiden, Ketua DPR RI, dan Menteri PANRB.

KORPRI mengusulkan agar Pejabat Pimpinan Tinggi atau JPT Utama mencapai usia 65 Tahun; JPT Madya atau Eselon I mencapai BUP 63 Tahun; JPT Pratama atau setingkat Eselon II mencapai BUP 62 Tahun, Eselon III dan IV 60 Tahun, kemudian untuk Jabatan Fungsional Utama 70 tahun.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong menilai bahwa usulan kenaikan batas usia pensiun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) belum mendesak, karena pihaknya lebih menyoroti masalah peningkatan pelayanan publik.

Presiden Prabowo Subianto ingin agar pemerintahan bekerja dengan cepat. Untuk itu, dia menilai, misi dari Presiden itu perlu diimbangi dengan birokrasi yang gesit dan pelayanan yang maksimal.

Baca juga:

Anak Buah Prabowo Beberkan soal Usul Usia Pensiun ASN Jadi 70 Tahun

"Kita pengennya bahwa bagaimana pelayanannya yang dikedepankan," kata Bahtra di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat (23/5).

Saat ini, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang ASN sudah diproses di Badan Keahlian DPR RI.

Dia mengatakan substansi yang akan menjadi fokus dalam pembahasan RUU ASN adalah sistem meritokrasi ASN yang bisa berkarir hingga pemerintah pusat.

"Nah kita lihat apakah ini (usulan kenaikan usia pensiun) menjadi bagian yang diusulkan di RUU ASN atau tidak," katanya.

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan