Korban Tewas Kecelakaan di Senen Kader PSI Bernama Fatimah

Rabu, 09 Februari 2022 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Polisi telah mengidentifikasi korban perempuan yang tewas dalam kecelakaan tunggal bersama putra Gubernur Kalimantan Utara Zainal A Paliwang AKP Novandi Arya Kharizma, yaitu bernama Fatimah.

"Iya, nanti tim forensik ya, saya hanya membenarkan saja namanya Fatimah," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Rabu (9/1), dikutip Antara.

Menurut informasi yang dihimpun, Fatimah merupakan kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Baca Juga:

Buntut Kecelakaan Maut, Bus Dilarang Melintas Jalan Imogiri Mangunan Bantul

Fatimah diketahui tewas bersama AKP Novandi dalam kecelakaan tunggal di Senen, Jakarta Pusat, pada Senin (7/2) dini hari, sekitar pukul 00.30 WIB.

Sebelumnya, pihak kepolisian menemukan kartu berobat atas nama perempuan berinisial F dalam mobil tersebut.

Meski terdapat kartu nama maupun pengenal seperti KTP di lokasi kecelakaan, polisi masih memastikan jenazah korban kedua itu berdasarkan pemeriksaan forensik.

Pihak kepolisian pun tidak ingin menyimpulkan bahwa korban lainnya ialah seorang perempuan. Identifikasi terhadap korban masih dilakukan karena kondisi kedua jenazah terbakar 100 persen saat dikirimkan ke RSCM.

Saat ini Polda Metro Jaya tengah memeriksa rekaman kamera tilang elektronik (electronic traffic law enforcement/ ETLE) dalam lanjutan penyidikan kasus kecelakaan tunggal itu untuk mencari siapa pengemudi dalam kecelakaan maut tersebut.

Baca Juga:

KNKT Beberkan Hasil Investigasi Penyebab Kecelakaan Bus Pariwisata di Bantul

Kasus Kecelakaan Bakal Di-SP3

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya segera melakukan gelar perkara dalam penentuan tersangka kasus kecelakaan berujung terbakarnya mobil di Jalan Raya Pasar Senen, Jakarta Pusat.

"Dalam satu dua hari ini kami akan melaksanakan gelar perkara untuk menentukan tersangka walaupun kasus ini akan di-SP3," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Rabu (9/2).

Menurut Sambodo, siapa pun yang akan menjadi tersangka dalam kasus kecelakaan ini, pihaknya tetap akan menghentikan penyelidikannya. Lantaran, kedua korban meninggal dunia.

"Siapa pun pengemudi yang menjadi tersangka, nantinya kasus ini akan kita gugurkan karena korban meninggal dunia. Penyidik memiliki kewenangan untuk menerbitkan SP3 (Surat Penghentian Penyidikan)," sambungnya.

Kasatlantas Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Purwanta menjelaskan, kecelakaan ini berawal dari mobil sedan yang melaju dari arah Utara ke Selatan di Jalan Raya Pasar Senen.

Kemudian, sesampainya di lokasi, mobil tersebut menabrak separator busway.

"Sesampainya di seberang terminal bus Senen, mobil menabrak separator busway dan kemudian kendaraan terbakar," kata Purwanta dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Senin (7/2) lalu.

Kecelakaan ini diduga karena human erorr atau lengah saat mengemudi. (Antara/Knu)

Baca Juga:

Kartu Izin Angkut Sopir Bus Kecelakaan Maut di Bantul Kadaluarsa

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan