MerahPutih.com - Rivan Purwantono, Direktur Utama PT Jasa Raharja (Persero), mengatakan pihaknya masih menunggu verifikasi dari kepolisian untuk memberikan santunan kepada korban kecelakaan beruntun yang terjadi di Gerbang Tol (GT) Halim Utama, Jakarta, Rabu (27/3).
"Kita lagi melakukan verifikasi dulu. Selalu setiap kecelakaan seperti itu, dipastikan laporan dari pihak kepolisian," ujar Rivan, seperti dikutip Antara (27/3).
Rivan menyatakan, kriteria korban kecelakaan yang diberikan santunan adalah korban yang terlibat kecelakaan dua atau lebih kendaraan bermotor. Entah itu di jalan biasa atau di jalan tol. Yang terpenting, bukan kecelakaan tunggal.
"Kalau ternyata tidak kecelakaan tunggal, kemudian memang dinyatakan oleh pihak kepolisian berhak mendapatkan santunan, pasti segera kita akan memberikan santunan kepada korban. Jadi sekali lagi, enggak ada yang terlalu lama," kata Rivan.
Baca juga:
Polisi Sudah Olah TKP, 1 Korban Tabrakan Gerbang Tol Halim Pendarahan Otak
Secara umum, syarat korban kecelakaan lalu lintas mendapat santunan dari Jasa Raharja adalah sebagai berikut:
1. Mengajukan Surat Keterangan Kecelakaan
Surat ini diurus di Unit Lakalantas Polres setempat atau di Polres yang menaungi wilayah tempat terjadinya kecelakaan. Surat ini bisa diurus sendiri. Jika kecelakaan cukup parah, pengurusan surat ini bisa dilakukan dengan mengutus perwakilan.
2. Mengajukan Surat Keterangan Kesehatan atau Kematian Korban
Korban kecelakaan lalu lintas harus membuat surat keterangan kesehatan atau kematian dari rumah sakit tempat korban dirawat atau dirujuk. Surat ini jadi salah satu syarat dokumen klaim asuransi Jasa Raharja yang di dalamnya menjelaskan kondisi korban kecelakaan terbaru.
Baca juga:
Penyebab Kecelakaan di Gerbang Tol Halim, Sopir Truk Ugal-ugalan
3. Mengurus Formulir Pengajuan Santunan
Korban atau perwakilan korban kecelakaan lalu lintas harus mendatangi kantor Jasa Raharja setempat untuk mengurus formulir pengajuan santunan. Mereka harus mengisi sejumlah formulir seperti pengajuan santunan, formulir keterangan singkat kecelakaan, dan formulir kesehatan korban.
Khusus korban meninggal, perwakilan dapat membawa surat keterangan ahli waris.
4. Siapkan Dokumen Pribadi
Korban harus memiliki dokumen pribadi asli seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), atau Surat Nikah. Surat identitas ini akan diminta saat mengurus formulir pengajuan santunan. (dru)
Baca juga:
Pengalaman Horor Sugihartono Jadi Korban Tabrakan Gerbang Tol Halim