Korban Kecelakaan Gerbang Tol Halim Bisa Beroleh Santunan, Apa Saja Syaratnya?

Hendaru Tri HanggoroHendaru Tri Hanggoro - Kamis, 28 Maret 2024
Korban Kecelakaan Gerbang Tol Halim Bisa Beroleh Santunan, Apa Saja Syaratnya?

Tangkapan layar kecelakaan di Gerbang Tol Halim. (Foto: Instagram/@jaktim.informasi)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Rivan Purwantono, Direktur Utama PT Jasa Raharja (Persero), mengatakan pihaknya masih menunggu verifikasi dari kepolisian untuk memberikan santunan kepada korban kecelakaan beruntun yang terjadi di Gerbang Tol (GT) Halim Utama, Jakarta, Rabu (27/3).

"Kita lagi melakukan verifikasi dulu. Selalu setiap kecelakaan seperti itu, dipastikan laporan dari pihak kepolisian," ujar Rivan, seperti dikutip Antara (27/3).

Rivan menyatakan, kriteria korban kecelakaan yang diberikan santunan adalah korban yang terlibat kecelakaan dua atau lebih kendaraan bermotor. Entah itu di jalan biasa atau di jalan tol. Yang terpenting, bukan kecelakaan tunggal.

"Kalau ternyata tidak kecelakaan tunggal, kemudian memang dinyatakan oleh pihak kepolisian berhak mendapatkan santunan, pasti segera kita akan memberikan santunan kepada korban. Jadi sekali lagi, enggak ada yang terlalu lama," kata Rivan.

Baca juga:

Polisi Sudah Olah TKP, 1 Korban Tabrakan Gerbang Tol Halim Pendarahan Otak

Secara umum, syarat korban kecelakaan lalu lintas mendapat santunan dari Jasa Raharja adalah sebagai berikut:

1. Mengajukan Surat Keterangan Kecelakaan

Surat ini diurus di Unit Lakalantas Polres setempat atau di Polres yang menaungi wilayah tempat terjadinya kecelakaan. Surat ini bisa diurus sendiri. Jika kecelakaan cukup parah, pengurusan surat ini bisa dilakukan dengan mengutus perwakilan.

2. Mengajukan Surat Keterangan Kesehatan atau Kematian Korban

Korban kecelakaan lalu lintas harus membuat surat keterangan kesehatan atau kematian dari rumah sakit tempat korban dirawat atau dirujuk. Surat ini jadi salah satu syarat dokumen klaim asuransi Jasa Raharja yang di dalamnya menjelaskan kondisi korban kecelakaan terbaru.

Baca juga:

Penyebab Kecelakaan di Gerbang Tol Halim, Sopir Truk Ugal-ugalan

3. Mengurus Formulir Pengajuan Santunan

Korban atau perwakilan korban kecelakaan lalu lintas harus mendatangi kantor Jasa Raharja setempat untuk mengurus formulir pengajuan santunan. Mereka harus mengisi sejumlah formulir seperti pengajuan santunan, formulir keterangan singkat kecelakaan, dan formulir kesehatan korban.

Khusus korban meninggal, perwakilan dapat membawa surat keterangan ahli waris.

4. Siapkan Dokumen Pribadi

Korban harus memiliki dokumen pribadi asli seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), atau Surat Nikah. Surat identitas ini akan diminta saat mengurus formulir pengajuan santunan. (dru)

Baca juga:

Pengalaman Horor Sugihartono Jadi Korban Tabrakan Gerbang Tol Halim

#Kecelakaan Lalu Lintas #Jakarta
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Hendaru Tri Hanggoro

Berkarier sebagai jurnalis sejak 2010 dan bertungkus-lumus dengan tema budaya populer, sejarah Indonesia, serta gaya hidup. Menekuni jurnalisme naratif, in-depth, dan feature. Menjadi narasumber di beberapa seminar kesejarahan dan pelatihan jurnalistik yang diselenggarakan lembaga pemerintah dan swasta.
Show More

Berita Terkait

Indonesia
DKI Lakukan Pemantauan Real Time Hadapi Dampak Asap Karhutla Masuk Jakarta
Pemprov DKI menyiapkan dan mengaktifkan penyemprotan water must (kabut air) yang terpasang di 179 perangkat pada 145 gedung di berbagai lokasi.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 19 Oktober 2026
DKI Lakukan Pemantauan Real Time Hadapi Dampak Asap Karhutla Masuk Jakarta
Indonesia
Terpapar Asap Karhutla, Warga Non DKI Bisa Gunakan Fasilitas Kesehatan Jakarta
31 rumah sakit yang dimiliki Pemda DKI, 44 Puskesmas, serta 292 Puskesmas Pembantu untuk disiagakan bagi warga yang membutuhkan pertolongan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 19 Oktober 2026
Terpapar Asap Karhutla, Warga Non DKI Bisa Gunakan Fasilitas Kesehatan Jakarta
Indonesia
Influenza A Merebak, Dinkes Jakarta Minta Masyarakat Tidak Perlu Panik
Selain penguatan surveilans, Pemda juga memastikan kesiapan jejaring fasilitas pelayanan kesehatan,
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 16 Oktober 2026
Influenza A Merebak, Dinkes Jakarta Minta Masyarakat Tidak Perlu Panik
Olahraga
Lawan Arema, STY Kecewa Lagi-Lagi Laga Kandang Persija Terusir dari Jakarta Imbas Konser
Persija Jakarta terpaksa menjamu Arema FC di Stadion Patriot Bekasi imbas SUGBK dan JIS dipakai konser. Shin Tae-yong ungkap kekecewaannya!
Wisnu Cipto - Jumat, 16 Oktober 2026
Lawan Arema, STY Kecewa Lagi-Lagi Laga Kandang Persija Terusir dari Jakarta Imbas Konser
Indonesia
Angka Kemiskinan Jakarta di Bawah 4 Persen, Tapi Ketimpangan Masih Jadi Masalah
Pemprov DKI masih berupaya menekan angka gini ratio di Jakarta yang sebesar 0,435. Angka ketimpangan ini masih menjadi 'pekerjaan rumah' bagi Jakarta untuk diselesaikan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 15 Oktober 2026
Angka Kemiskinan Jakarta di Bawah 4 Persen, Tapi Ketimpangan Masih Jadi Masalah
Indonesia
Potensi Kebocoran Parkir di Jakarta Capai Rp 1,4 Triliun Per Tahun
Seluruh transaksi parkir on-street wajib menggunakan kanal pembayaran resmi yang terintegrasi dan terverifikasi, bukan rekening pribadi juru parkir.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 15 Oktober 2026
Potensi Kebocoran Parkir di Jakarta Capai Rp 1,4 Triliun Per Tahun
Berita Foto
Momen KPK Tahan Lima Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di Lingkungan BNPB
Tersangka dan pihak swasta, Bima Setiawan (206) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/10/2026)
Didik Setiawan - Kamis, 15 Oktober 2026
Momen KPK Tahan Lima Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di Lingkungan BNPB
Berita Foto
Momen Sestama BNPB Rustian usai Menjalani Pemeriksaan KPK
Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Rustian di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/10/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 15 Oktober 2026
Momen Sestama BNPB Rustian usai Menjalani Pemeriksaan KPK
Indonesia
Kekurangan Gaji 10 Bulan PJLP DKI Jakarta Janji Dibayarkan Akhir Oktober
Persoalan tersebut bermula ketika pembahasan APBD 2026 dilakukan pada 2025. Saat itu, besaran UMP Jakarta 2026 belum ditetapkan
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 14 Oktober 2026
Kekurangan Gaji 10 Bulan PJLP DKI Jakarta Janji Dibayarkan Akhir Oktober
Indonesia
Beasiswa LPDP Perdana Jakarta Bakal Diberikan ke 75 Mahasiswa di 2027, Yuk Segera Daftar!
Saat ini, Pemprov DKI Jakarta menjalankan program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus yang menjangkau sekitar 700 ribu peserta didik.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 13 Oktober 2026
Beasiswa LPDP Perdana Jakarta Bakal Diberikan ke 75 Mahasiswa di 2027, Yuk Segera Daftar!
Bagikan