MerahPutih.com - Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta menemukan kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor perparkiran diperkirakan mencapai Rp 1,4 triliun per tahun.
Ketua Pansus Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta Jupiter mengatakan, kebocoran pendapatan parkir ini mengindikasikan lemahnya pengawasan transaksi dan ketergantungan pada laporan mandiri operator membuka celah manipulasi penerimaan daerah.
Selama menjalankan pengusutan permasalahan parkir sejak April 2026, Pansus Perparkiran mengungkapkan, persoalan perparkiran tidak hanya berkaitan dengan keberadaan juru parkir liar.
Pansus juga menemukan persoalan perizinan, ketidakberesan pelaporan omzet, hingga dugaan penghindaran kewajiban pajak oleh pengelola parkir komersial.
Baca juga:
Kadishub DKI Jakarta Minta Maaf Tarif Parkir Naik Rp 60 Ribu Bikin Gaduh
Salah satu temuan yang disorot adalah laporan omzet sejumlah lokasi strategis yang dinilai tidak masuk akal. RSUD Cengkareng, Stasiun Jatinegara, dan De Ploeit Central, misalnya, tercatat hanya melaporkan omzet atau setoran pajak sekitar Rp 1,3 juta hingga Rp 1,8 juta per bulan.
Pansus juga mengungkap 241 lokasi parkir tanpa izin dari total 1.282 lokasi yang terdata. Selain itu, terdapat 718 operator yang tidak memperpanjang izin penyelenggaraan perparkiran.
Persoalan tersebut dinilai menunjukkan bahwa pengawasan yang selama ini mengandalkan laporan operator belum cukup untuk memastikan seluruh pendapatan parkir tercatat sesuai kondisi di lapangan.
Pansus pun merekomendasikan penghentian ketergantungan pada sistem self-assessment atau pelaporan mandiri operator. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta diminta mewajibkan pemasangan sistem E-TRAPT dan CCTV berbasis kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) yang terhubung secara waktu nyata dengan server pemerintah daerah.
Tanpa sistem pengawasan berbasis teknologi yang memadai, potensi kebocoran PAD, manipulasi transaksi, dan praktik pungutan parkir yang tidak sesuai ketentuan akan terus terbuka,
ucapnya.
Pengawasan berbasis teknologi itu juga diarahkan untuk menutup celah penyimpangan transaksi. Sebab, Pansus menemukan adanya indikasi juru parkir yang sudah dibekali mesin electronic data capture (EDC), tetapi pembayaran melalui QRIS masih berpotensi diarahkan ke rekening pribadi.
Oleh karena itu, seluruh transaksi parkir on-street wajib menggunakan kanal pembayaran resmi yang terintegrasi dan terverifikasi, bukan rekening pribadi juru parkir.
CCTV Al harus mampu mendukung pemantauan aktivitas kendaraan masuk dan keluar, pencocokan transaksi pembayaran dengan aktivitas parkir, serta mendeteksi indikasi ketidaksesuaian transaksi untuk ditindaklanjuti melalui mekanisme audit,
urainya.
Di sisi lain, penerimaan dari pengelolaan parkir milik pemerintah juga belum optimal. Hingga Agustus 2026, realisasi UP Perparkiran baru mencapai 26 persen dari target Rp 159 miliar. Sementara itu, Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Jakarta Asset Management Center (JAMC) baru merealisasikan 11 persen dari target Rp 805 miliar.
Selain membenahi sistem transaksi, Pansus merekomendasikan audit investigatif terhadap dugaan modus parkir gratis yang menggunakan vendor komersial, pemeriksaan mutasi rekening operator, serta penerusan temuan yang mengarah pada tindak pidana kepada aparat penegak hukum. (Asp)